Berita
Jika Sopir Langgar PSBB DKI, Polisi akan Denda Pengusaha Angkutan Umum
AKTUALITAS.ID – Polisi akan menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku usaha angkutan umum yang sopirnya melanggar PSBB DKI Jakarta. Pengusaha bisa didenda hingga Rp50 juta jika sopir mereka terjaring operasi yustisi untuk kedua kalinya. “Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta dan selanjutnya […]

AKTUALITAS.ID – Polisi akan menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku usaha angkutan umum yang sopirnya melanggar PSBB DKI Jakarta. Pengusaha bisa didenda hingga Rp50 juta jika sopir mereka terjaring operasi yustisi untuk kedua kalinya.
“Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp150 juta,” kataDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugodi lokasi operasi, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Jika denda itu tak dibayarkan pengusaha, kata Sambodo, konsekuensinya izin usaha mereka akan dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketika sopir angkutan umum untuk kali kedua melakukan pelanggaran PSBB, maka denda Rp50 juta mesti segera dibayarkan oleh pemilik usaha angkutan. Jika tidak dibayar dalam tempo 7 hari, sanksi pencabutan izin usaha akan dijatuhkan.
“Dan kalau denda itu tidak terbayar maka si pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum,” tegasnya.
Adapun beberapa pelanggaran tersebut berupa mengangkut penumpang lebih dari yang ditentukan, yakni 50 persen dari total tempat duduk.
“Tapi penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh satu-satu. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang” beber dia.
Sebagai informasi, Polantas Polda Metro Jaya bersama TNI dan sejumlah pihak terkait melaksanakan Operasi Yustisi atau pemeriksaan kepatuhan masyarakat menaati PSBB pada moda transportasi hari ini.
“Jadi hari ini kita bersama instansi terkait dengan Dinas Perhubungan, dengan Satpol PP ada TNI juga melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap moda transportasi sebagaimana diatur dalam Pergub 88, Pergub 79 dan SK Kadishub 156, khususnya kepada angkutan umum karena kita tahu pembatasan angkutan umum secara aturan 50 persen,” katanya.
-
POLITIK19/04/2025 17:00 WIB
Rocky Gerung: Pengaruh Jokowi Bikin Prabowo Sulit Reshuffle Kabinet
-
RAGAM19/04/2025 18:00 WIB
Diterpa Isu Pelanggaran HAM, Ini Perjalanan Sirkus OCI Taman Safari
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
POLITIK19/04/2025 16:30 WIB
Operasi Senyap Bawaslu: 12 Orang Diciduk Terkait Dugaan Politik Uang di Serang
-
NASIONAL19/04/2025 20:00 WIB
Program 3 Juta Rumah Terhambat, Ini Penjelasan Menteri PKP
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
EKBIS19/04/2025 16:00 WIB
Mentan Tegaskan Presiden Mendukung Pemberantasan Mafia Pangan
-
OTOTEK19/04/2025 15:30 WIB
Gawat! Hakim AS Vonis Google Monopoli Iklan Teknologi Secara Ilegal