Connect with us

Berita

Kemendagri Catat 48 Dtaerah Belum Susun Aturan Protokol Kesehatan

AKTUALITAS.ID – Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri,terdapat 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Diharapkan, semua daerah segera merampungkan penyusunan perkadanya. “Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota atau 9 persen yang belum […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri,terdapat 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Diharapkan, semua daerah segera merampungkan penyusunan perkadanya.

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota atau 9 persen yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84 persen),” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Demikian dikutip dari Antara, Rau (23/9).

Sebelumnya, Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan perkada-nya paling lambat Jumat, 18 September 2020.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, untuk memastikan dan dikoordinasikan, dilakukan atensi khusus, dan terus di-‘update’ apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” Bahtiar menegaskan.

Adapun 48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada tersebut, yaitu Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri.

Kemudian, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Selain itu, Kemendagri juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Ada sembilan provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua perkada-nya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng,” tutur-nya.

Sudah ada 34 kota yang menyelesaikan, sementara tiga kota lainnya belum selesai dari total 37 kota yang melaksanakan Pilkada 37 kota. Sementara dari 224 kabupaten yang melaksanakan Pilkada ada 36 kabupaten yang belum menyelesaikan perkada.

Bahtiar memberikan catatan khusus bahwa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada-nya ternyata sebagian besar terdapat di daerah-daerah yang justru melaksanakan Pilkada pada 2020.

“Untuk memastikan juga setelah perkada-nya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan, dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada,” tukasnya.

Trending

Exit mobile version