Potensi Timbulkan Masalah, KontraS Desak Kapolri Cabut Aturan PAM Swakarsa


AKTUALITAS.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Desakan disampaikan karena KontraS menilai sejumlah pasal yang terdapat adalam aturan itu berpotensi menimbulkan masalah tertentu bagi pihak yang diberi tambahan kewenangan.

“Beberapa bunyi pasal dalam perpol memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel,” kata Peneliti KontraS Rivanlee Anandar melalui keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Dia menerangkan dalam perspektif hukum dan HAM, penggunaan istilah ‘PAM Swakarsa’ memberikan preseden dan kesan traumatik bagi masyarakat terkait dengan peristiwa kekerasan di masa silam.

Selain itu, kata dia, mengaktifkan kembali PAM Swakarsa berpotensi menghidupkan vigilante group atau pihak-pihak yang melakukan penegakan hukum dengan caranya sendiri.

“Minimnya pengaturan mengenai batasan wewenang yang dimiliki oleh PAM Swakarsa beserta sanksi bagi penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.

Selain itu, pengerahan PAM Swakarsa untuk tujuan tertentu pun dapat disalahartikan. Ketiadaan aturan dan sanksi ini, kata dia, menguatkan orientasi diskresi yang besar bagi Polri dalam menerapkan aturan ke depannya nanti.

Hal itu, kata dia, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal atau penggunaan PAM Swakarsa secara sewenang-wenang untuk kepentingan tertentu.

“Selama ini telah terbukti menjangkiti Polri, yakni permitivitas dan impunitas terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang serta kekerasan yang dilakukan oleh sesama anggotanya,” kata Rivan.

Oleh sebab itu, selain meminta Kapolri mencabut aturan tersebut, KontraS juga mendesak agar kepolisian tidak menggunakan pendekatan keamanan dengan memberikan masyarakat sipil kewenangan untuk melakukan sebagian tugas kepolisian tanpa batasan dan pengaturan yang komprehensif.

Selain itu, KontraS juga meminta agar Kapolri tidak menggunakan momentum pandemi covid-19 sebagai justifikasi dalam mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kekerasan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Polri sendiri telah merespons sejumlah kritikan terkait aturan yang diterbitkan pada 5 Agustus 2020 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa istilah PAM Swakarsa yang digunakan polisi saat ini berbeda dengan apa yang dikenal publik pada era 90-an.

“Itukan (polemik PAM Swakarsa) ditarik di politik lagi, pada intinya kan saya sampaikan bahwa ini mengukuhkan apa yang sudah ada,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Awi juga meminta agar aturan tersebut tidak dipolitisasi sehingga menjadi polemik di publik.

Dia menjelaskan bahwa aturan itu diterbitkan untuk mengembangkan aturan yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, dalam Perkap baru itu pihaknya membuat sejumlah modifikasi, termasuk warna seragam Satpam.

Awi menerangkan, PAM Swakarsa ini merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian di masyarakat. Beberapa diantaranya seperti satpam atau satkamling (satuan keamanan lingkungan).

“Selama ini kan juga kondusif karena memang tadi ada filosofinya,” ujar Awi.

Jenderal bintang satu ini juga memastikan bahwa dalam praktiknya, PAM Swakarsa yang telah dikukuhkan oleh Polri tidak akan bersikap represif kepada masyarakat. PAM Swakarsa akan hadir untuk memberikan pengamanan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>