Sekjen DPR: Tak Ada Kewajiban Draf RUU Cipta Kerja Dibagikan saat Paripurna


AKTUALITAS.ID – Sejumlah anggota DPR RI mengaku tidak mendapatkan draf final dan utuh UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Ketika pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi, maupun pengesahan di rapat paripurna disebut tidak ada draf final yang diserahkan ke fraksi maupun anggota dewan.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban draf RUU yang akan disahkan diberikan kepada anggota dalam rapat paripurna. Sebab, dia menyebut rapat paripurna bukan lagi pembahasan substansi RUU. Indra memastikan, pengesahan RUU Cipta Kerja sudah sesuai tata tertib DPR.

“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” kata Indra di Gedung DPR, Kamis (8/10/2020).

Indra mengatakan, saat ini proses draf UU Cipta Kerja masih dirapikan. Setelah rampung, maka akan diserahkan ke presiden agar diundangkan. Kemudian disampaikan ke publik.

“Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan UU. Setelah ditandatangani baru lah disampaikan ke publik,”

DPR memiliki batas waktu selama 30 hari. Namun, Indra mengatakan, tidak ada perubahan substansi dalam finalisasi draf. “Format aja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat satu dan di catatan di Bamus,” ucapnya.

Sebelumnya PKS dan Demokrat protes tidak ada draf final UU Cipta Kerja yang diberikan kepada fraksi dan anggota. Menurut Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS, sejak disepakati dari tingkat pertama, paripurna, hingga hari ini tidak ada draf final diberikan ke anggota DPR dan Fraksi. Anggota Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai hal itu membuat UU Cipta Kerja sesat dan cacat prosedural.

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkap ketidaklaziman aspek formalitas pembentukan UU Cipta Kerja. Hal itu adalah draf final tidak dibagikan ke seluruh fraksi di DPR ketika pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg), serta pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Hidayat menilai aneh fraksi diminta menyampaikan pendapat tetapi draf utuh belum diserahkan.

Indonesia saat ini tengah berupaya mengembangkan vaksin penangkal virus corona (Covid-19). Namun, pemerintah menegaskan bahwa vaksin bukanlah jaminan menuntaskan pandemi Covid-19 di tanah air.

“Jadi vaksin ini sekali lagi bukan satu-satunya jaminan keberhasilan penuntasan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut dia, vaksin merupakan salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah pandemi. Kendati begitu, program vaksinasi harus diikuti oleh kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, hingga menghindari kerumunan. Jika masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, Wiku meyakini upaya mengakhiri pandemi akan lebih mudah dilakukan.

“Tanpa adanya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, maka upaya penumpasan pandemi Covid-19 ini akan sangat sulit dilakukan,” jelas dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini diteken Jokowi pada Senin, 5 Oktober 2020.

Adapun pengadaan vaksin Covid-19 terdiri dari, penyediaan vaksin dan peralatan pendukung serta logistik yang diperlukan. Kemudian, distribusi vaksin Covid-19.

Proses pengadaan vaksin dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bio Farma. Sementara itu, jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin corona akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal ini, Kemenkes menetapkankriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Jokowi sendiri menargetkan vaksin dapat disuntikkan ke masyarakat pada akhir 2020 atau awal 2021. Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Vaksin ini sudah memasuki tahap uji klinis fase III sebelum diproduksi besar-besaran.

Selain Sinovac, Indonesia juga bekerja sama dengan perusahaan medis, G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab. Vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan vaksin buatan dalam negeri yang dinamai vaksin merah putih. Vaksin ini diperkirakan rampung pada pertengahan 2021.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>