Saat Pandemi Corona, Belum Ada Bank Ajukan Pinjaman Likuditas ke BI


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) menyatakan belum ada bank nasional yang mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) sampai saat ini, meski belum lama ini mereka telah menyempurnakan aturan pengajuannya.

“Sampai saat ini, kami tidak terima permohonan dari PLJP dari bank mana pun,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI periode Oktober 2020 secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Perry menilai hal ini memberi sinyal bahwa likuiditas bank masih cukup walau ekonomi dalam negeri tengah tertekan virus corona atau covid-19. Artinya, tidak ada ancaman kekurangan likuiditas yang dialami perbankan nasional hingga saat ini.

“Kebutuhan likuiditas oleh bank masih bisa dipenuhi melalui mekanisme term repo agreement, di mana bank yang punya SBN bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya dengan melakukan repo kepada BI,” katanya.

Ia mengklaim kecukupan likuiditas terjadi karena besarnya topangan BI kepada bank. Tercatat, aliran likuiditas dari BI melalui kebijakan quantitative easing mencapai Rp667,6 triliun dari awal tahun sampai saat ini.

Kendati begitu, Perry tetap membuka pintu bagi bank yang ingin mengajukan PLJP kepada BI ke depan. Namun, ia mengingatkan pinjaman likuiditas hanya bisa diberikan kepada bank yang sanggup membayar utang (solvent).

Syarat lain, bank harus memiliki jaminan, misalnya bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN) hingga agunan berupa kredit yang disalurkan.

“Untuk jaminan kredit melalui tindakan pengawasan akan meminta kepada bank-banknya menyiapkan agunan kredit yang memenuhi persyaratan melakukan verifikasi melalui KAP, Kantor Akuntan Publik, melakukan valuasi melalui KJPP, sehingga itu bisa mempercepat proses PLJP oleh BI,” jelasnya.

Bila PLJP sudah disetujui, bank akan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, BI sudah merampungkan proses penyempurnaan ketentuan PLJP bagi bank umum konvensional dan PLJPS untuk bank umum syariah. Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Penyempurnaan tertuang di Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Lalu, ketentuan PLJPS bagi bank umum syariah tertuang di Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Pokok penyempurnaan meliputi, pertama, penyesuaian suku bunga PLJP menjadi sesuai lending facility ditambah 100 basis poin (bps) sesuai dengan best practice, sementara itu nisbah bagi hasil PLJPS tetap sebesar 80 persen.
Lihat juga: World Bank Ungkap RI Masuk 10 Negara Pengutang Terbesar

Kedua, perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, di mana aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah. Kemudian, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus covid-19, serta agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.

Ketiga, percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, BI memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, yakni OJK, baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>