Connect with us

Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemblokiran Internet Lewat Proses Hukum

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers meminta pemblokiran internet yang dilakukan pemerintah tidak dilakukan sepihak, tapi lewat proses hukum. Pemblokiran internet oleh pemerintah itu sebelumnya diatur dalam Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Hal tersebut disampaikan koalisi dalam sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pemblokiran internet, Senin (12/10). Direktur […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers meminta pemblokiran internet yang dilakukan pemerintah tidak dilakukan sepihak, tapi lewat proses hukum.

Pemblokiran internet oleh pemerintah itu sebelumnya diatur dalam Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

Hal tersebut disampaikan koalisi dalam sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pemblokiran internet, Senin (12/10).

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, yang tergabung dalam koalisi, UU ITE telah memberikan kewenangan yang tidak tepat kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet.

Ia menyebut kewenangan itu kerap digunakan pemerintah untuk memblokir internet dengan alasan yang tidak dijelaskan secara transparan dan cenderung sewenang-wenang.

“Dengan kata lain, pemohon meminta bahwa kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tetap harus melalui proses hukum, tidak hanya berdasarkan keputusan sepihak pemerintah seperti yang terjadi selama ini,” kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (14/10/2020).

Kewenangan pemblokiran internet oleh pemerintah tertuang dalam Pasal 40 ayat 2b UU ITE yang menyatakan bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan operator untuk memutus akses informasi yang memiliki muatan melanggar hukum.

Atas aturan tersebut, koalisi meminta hakim MK untuk menyatakan Pasal 40 ayat 2b UU ITE ‘bertentangan secara bersyarat’ dan ‘tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat’.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dalam kesempatan itu berharap bahwa uji materi ini dapat membuahkan hasil yang baik. Hal ini agar ada perbaikan kebijakan dalam pemblokiran konten dan akses internet.

“Kami menilai, kewenangan untuk menilai sebuah konten bisa dikatakan melanggar hukum yang itu menjadi dasar pemblokiran, harusnya tidak sepenuhnya berada di tangan Menkominfo. Keputusan seperti itu semestinya tetap menjadi domain peradilan,” kata Manan.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Suara Papua Arnold Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingat UU ITE ke MK. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 40 ayat 2b yang mengatur soal pemblokiran internet.

Ketua AJI, Abdul Manan, menilai pasal tersebut merupakan siasat pemerintah yang tak ubahnya seperti ‘cek kosong’ untuk memberikan kewenangan seluas-luasnya berdasarkan satu suara kepentingan saja.

Trending

Exit mobile version