Gubernur Herman Deru Menerima Korwil II Korsupgah KPK RI beserta Jajaran


Gubernur Herman Deru Menerima Korwil II Korsupgah KPK RI beserta Jajaran

AKTUALITAS.ID – Terkait penerimaan dari pajak, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru punya terobosan maupun solusi yaitu dengan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun. Kebijakan ini ditetapkan per 1 Oktober.

Hal tersebut diutarakannya saat menerima Koordinator wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha dan Kepala Satuan Tugas Wahyudi beserta jajarannya di ruang tamu Gubernur, Rabu (14/10/2020)

“Perpanjangan program tersebut dan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah COVID-19,” ujarnya

Berdasarkan kebijakan gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

“Terkait dalam hal aset, Saya ingin Pemprov Sumsel duduk bersama dengan BPN agar semua permasalahan akan cepat diselesaikan dan solusinya dibuat ujar Gubernur Herman Deru (HD), dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Selasa (20/10/2020).

Deru menaruh harapan besar kepada KPK RI agar dapat memberikan pendampingan dan terus mengingatkan jajarannya dalam hal pengelolaa keuangan negara.

Lanjutnya, Ia sepakat dengan KPK melakukan pencegahan dini terjadinya tindakan yang mengarah pada korupsi diamping terus menanamkan kerja otentik, konkrit, kerja nyata dan mengutamakan produk pada jajarannya.

Ditambahkannya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, intruksi/arahan maupun peraturan UU, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negera sampai dengan penyelamatan keuangan atau aset negara

“Mari kita dukung Sumsel sebagai Whistle Blowing System’ (WBS) sebagai langkah awal pencegahan dan pemberantasan korupsi” tutupnya

Turut hadir, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Dr. Akhmad Najib, S.H., M.Hum, Kadiskominfo H. Achmad Rizwan, S. STP, MM, Ka BPKAD , H Akhmad Mukhlis SE, M.Si, Inspektur Prov. Sumsel Bambang Irawan SE., MM.,Ak.,CA

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>