Politisi PAN: Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Prematur


Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus, Foto: dpr.go.id

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut ada usulan Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap digelar. Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak dilakukan di tahun 2027.

Hal itu masih berupa opsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Seperti yang dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Pilkada serentak digelar di antara dua Pemilu nasional.

“Ada upaya juga Pilkada tetap dilakukan 2022 dan 2023. Keserentakan juga terjadi 2027,” ujar Guspardi saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Dia juga menyebut ada usulan Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Lalu langsung diserentakan.

“Ini kajian masih dilakukan opsi-opsinya. Ada yang mengatakan ada yang perlu ada yang tidak perlu,” ucap Guspardi.

Guspardi menjelaskan, draf revisi UU Pemilu belum memutuskan secara tegas soal konsep keserentakan Pemilu. Yang pasti, pilihan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan itu memiliki beberapa variabel keserentakan Pemilu.

“MK memberikan variable bermacam-macam, kita ambil salah satu opsi yang kemungkinannya lebih dipahami. Kita bicarakan dampak positif dampak negatif,” kata politikus PAN ini.

Guspardi mengatakan, bahasan mengenai konsep keserentakan masih prematur. Sebab, opsi-opsi yang ada belum selesai di Panja Komisi II. Dia mengatakan, opsi ini akan dibahas juga dengan pemerintah.

“Belum masih RUU belum selesai di Panja. Ini bahasannya masih di pemerintah. Ini masih prematur. Pemerintah punya kepentingan juga terhadap RUU yang diajukan DPR,” kata dia.

“Komisi II sudah menyiapkan konsep-konsep masalah pemilu dan keserentakan yang diputuskan Mahkamah konstitusi,” jelas Guspardi.

Saat ini, Baleg belum menerima draf RUU Pemilu. Sebab, draf yang diterima tidak sesuai dengan azas pembentukan perundangan sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Dalam draf RUU Pemilu disebut masih menyimpan opsi-opsi yang belum bulat diputuskan pada beberapa isu krusial. Seperti sistem pemilu, ambang batas, dan termasuk keserentakan pemilu.

“Silakan pimpinan Baleg dan Komisi II untuk lobi mana yang terbaik intinya dalam waktu tidak terlalu lama dilakukan pembahasan Baleg dan dibentuk Panja,” kata Guspardi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>