Soal TNI Copot Baliho Habib Rizieq, MPR: Negara Harus Atasi Masalah


AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab yang melanggar sudah sesuai aturan.

“Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, (22/11/2020).

Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Dijelaskan Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Rerie sapaan akrabnya.
Lihat juga: Muhammadiyah Sebut Pencopotan Baliho Rizieq Wewenang Pemda

Terlepas dari itu, Rerie berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia, sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Insiden pencopotan baliho Rizieq Shihab yang tidak sesuai aturan mendapat respons dari FPI.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan semua pihak paham aktor di balik pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh TNI.

Sebelumnya, viral video orang-orang yang berseragam loreng menurunkan baliho bergambar pimpinan FPI itu. Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman pun mengaku memerintahkan aksi itu karena melanggar aturan pemasangan.

Munarman menjelaskan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 mengatakan TNI hanya memiliki tugas untuk operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>