Mahfud MD: Negara Tak Paksakan Masyarakat Jalankan Aturan Agama


Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut negara tak memaksakan masyarakatnya untuk menjalankan aturan agama. Menurutnya hal itu lantaran aturan agama tak masuk dalam hukum nasional yang implikasinya negara tak bisa memaksa rakyatnya untuk menjalankan aturan tersebut.

“Yang pedoman Pancasila sebagai selain dasar negara itu tidak bisa ditegakkan oleh negara. Tetapi didasarkan kepada kesadaran masing-masing warga negaranya. Kalau misalnya saya sebagai orang Islam ingin melaksanakan agama saya yang belum menjadi kesepakatan di dalam dasar negara misalnya sebagai hukum. Salat misalnya, saya mau salat itu hukum agama, bukan hukum negara,” terang Mahfud dalam acara Lecture Series Majelis Profesor Riset Mewujudkan Harmoni dalam Kebhinekaan: Masalah dan Solusinya yang dihelat oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) secara daring, Selasa (15/12/2020).

“Oleh sebab itu kesadaran saya menentukan, ya kalau saya enggak salat enggak papa negara enggak maksa, saya tidak zakat juga enggak papa karena zakat dan salat itu bukan hukum negara,” sambung dia.

Jika salat dan zakat hukum negara, lanjut Mahfud baru negara boleh memaksakannya. Menurut Mahfud, aturan agama didorong oleh kesadaran pribadi misalnya didorong atas ketakutan akan dosa, takut dicemooh dan lainnya.

Sebelumnya Mahfud menjelaskan bahwa Pancasila merupakan kesepakatan luhur di mana bangsa Indonesia bersedia untuk hidup dalam alam perbedaan. Pancasila tercipta dari hasil penyarian nilai-nilai primordial dari berbagai kelompok masyarakat yang bermukim di negeri ini.

“Itulah kemudahan yang melahirkan dasar ideologi negara kita Pancasila. Sehingga nilai-nilai yang sama dari berbagai ikatan primordial yang berbeda diangkat ke atas. Yang berbeda itu jadi urusan private,” paparnya.

Demi menopang keharmonisan tersebut akhirnya Pancasila memiliki sejumlah kedudukan atau fungsi. Misalnya fungsi Pancasila sebagai dasar negara serta fungsi di luar sebagai dasar negara.

“Kalau fungsi sebagai dasar negara itu melahirkan hukum yang dibuat bersama, ya inilah hukum nasional. Sebagai dasar negara itu lahir tata peraturan perundang-undangan tuh UUD, UU Perpu, PP, Perpres dan sebagainya. Nah itu dibuat sebagai peraturan bersama,” jelas Mahfud.

Karena dasar negara melahirkan berbagai peraturan perundang-undangan, maka apa yang dibuat dalam UU merupakan kesepakatan dari nilai-nilai yang berbeda. UU merupakan hukum nasional, karena sudah menjadi hukum nasional maka menurut Mahfud pelaksanaannya dipaksakan.

“Ditegakkan oleh negara, anda melanggar negara yang turun tangan,” tegasnya.

Adapun peran Pancasila selain dasar negara, kata Mahfud adalah peran sebagai pemersatu, pedoman pergaulan, pedoman moral dan etika, Pancasila sebagai tujuan bersama dan lain sebagainya.

“Itu di luar dasar negara karena tidak dihukumkan. Nah itu bentuknya etis, moral, norma-norma non hukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan, peran Pancasila di luar sebagai dasar negara tak bisa ditegakkan oleh negara. Namun hanya dibebaskan pada kesadaran masing-masing warga negara.

“Kalau yang ini, pedoman Pancasila selain sebagai dasar negara itu tidak bisa ditegakkan oleh negara tetapi didasarkan pada kesadaran masing-masing warga negaranya,” sebut Mahfud.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>