Lecehkan TKI, Pengadilan Singapura Vonis WN India 2 Tahun Penjara


Ilustrai Palu Hakim

Hakim pada Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan dua kali cambuk terhadap seorang warga India, Sethu Selvaraj, yang melakukan pelecehan terhadap seorang tenaga kerja perempuan asal Indonesia (TKI).

Seperti dilansir New Indian Express, Jumat (18/12), lelaki berusia 44 tahun itu dijatuhi vonis setelah selesai menjalani hukuman kurungan selama 13 pekan sejak Agustus lalu, akibat melanggar larangan pergerakan penduduk dalam pandemi Covid-19.

Menurut amar putusan, Selvaraj yang merupakan pemukim tetap di Singapura melakukan pelecehan itu pada 6 Juni lalu sekitar pukul 20.00. Saat itu dia bertemu dengan seorang TKI berusia 37 tahun di kedai kopi Bukit Panjang.

Jaksa Penuntut Umum, Shana Poon, menyatakan saat itu Selvaraj berkeras ingin mengantar sang TKI yang akan kembali apartemen majikannya.

“Saat itu terdakwa menanyakan nama dan meminta nomor ponsel korban,” kata Poon.

Kemudian, korban memberi tahu namanya, tetapi tidak memberikan nomor ponselnya kepada Selvaraj.

“Saat berada di apartemen, Selvaraj menarik tangan korban dan menghalanginya untuk naik tangga,” ujar Poon.

Saat itu sang TKI berontak dan berusaha melepaskan diri dari Selvaraj. Dia berhasil berlari menuju tangga, tetapi berhasil ditangkap dan dipeluk oleh Selvaraj.

Korban lantas berteriak minta tolong dan menangis. Suaranya lantas terdengar oleh seorang polisi yang sedang tidak bertugas.

Polisi berusia 34 tahun it lantas naik ke tangga dan melihat Selvaraj tengah menggerayangi tubuh sang TKI. Dia lalu menangkap Selvaraj.

Hakim Marvin Bay yang menjatuhkan putusan menyatakan para warga asing yang bekerja menjadi asisten rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kejahatan. Menurut dia beruntung saat itu ada seorang polisi yang langsung bereaksi dan menangkap pelaku.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>