Mulai 2022, Pemerintah Perlu Tarik Pajak Lebih Besar


AKTUALITAS.ID – Pemerintah harus menarik pajak lebih banyak pada dua hingga empat tahun mendatang. Hal itu dilakukan untuk membayar utang atas penambahan belanja untuk program ekonomi nasional (PEN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu dilontarkan oleh Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede dalam acara Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Kinerja Sektor Keuangan dan Investasi, Kamis (17/12/2020).

“Mungkin dua atau tiga atau empat tahun yang akan datang, pemerintah harus tarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup akibat utang yang naik akibat program ini (PEN),” ucap Raden.

Ia menjelaskan penerimaan negara jeblok di tengah pandemi covid-19. Sementara, belanja pemerintah naik untuk menangani wabah tersebut di dalam negeri melalui program PEN.

“Akibatnya utang naik karena penerimaan turun,” ujarnya.

Ia bilang hampir seluruh negara melakukan hal yang sama. Jumlah utang mayoritas negara naik demi memenuhi kebutuhan pendanaan untuk menangani pandemi covid-19.

“Kami perlu laporan bahwa stimulus seperti ini dilakukan hampir seluruh negara. Ini di dalam rangka fiskal stimulus untuk membantu kelompok rentan di masa pandemi covid-19,” jelas Raden.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana untuk penanganan pandemi covid-19 dan PEN 2020 sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dikucurkan untuk beberapa klaster.

Rinciannya, untuk klaster kesehatan sebesar Rp97,9 triliun, perlindungan sosial Rp233,69 triliun, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) Rp65,97 triliun, dukungan UMKM Rp115,82 triliun, insentif usaha Rp120,6 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp61,2 triliun.

Sementara, realisasi penerimaan negara sebesar Rp1.276 triliun per Oktober 2020. Angka itu setara dengan 75,1 persen terhadap target APBN 2020 yang sebesar Rp1.699 triliun.

Kemudian, total belanja pemerintah sudah mencapai Rp2.041 triliun per Oktober 2020. Jumlahnya setara dengan 13,6 persen dari target yang sebesar Rp2.739,2 triliun.

Hal ini membuat defisit APBN tembus Rp764,9 triliun pada Oktober 2020. Dengan kata lain, defisit anggaran mencapai 4,67 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dari sisi utang, jumlahnya tercatat sebesar Rp5.877 triliun per Oktober 2020. Angkanya naik Rp1.121 triliun dari periode yang sama tahun lalu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>