Dugaan Monopoli, 9 Negara Bagian AS Gugat Google


Logo Google / Istimewa

Sembilan negara bagian Amerika Serikat menggugat Google karena dinilai melakukan monopoli dan menutup peluang persaingan usaha yang adil.

Seperti dilansir CNN, Kamis (17/12), sembilan negara bagian yang menggugat itu adalah Texas, Kentucky, South Dakota, Arkansas, Idaho, Indiana, Mississippi, Missouri, North Dakota dan Utah.

Gugatan itu menambah daftar perkara hukum yang dialamatkan kepada perusahaan mesin pencari internet itu, karena dinilai mendominasi periklanan daring.

Para penggugat menuduh Google menyelewengkan haknya sebagai pemilik pasar iklan digital dan berlaku tidak adil untuk memperkaya diri sendiri serta menutup persaingan usaha yang adil.

Di dalam gugatan itu juga disebutkan kebijakan Google telah menahan inovasi dan merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen.

“Perusahaan raksasa ini menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi pasar, menghancurkan kompetisi dan merugikan kita sebagai konsumen,” tulis Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, melalui cuitan di Twitter.

Gugatan ini adalah yang kedua yang mencerminkan ketidakpercayaan dari pemerintah kepada Google tahun ini. Kementerian Hukum AS juga menggugat Google dengan tuduhan yang mirip pada Oktober lalu.

Saat itu ada sebelas negara bagian yang ikut mengajukan gugatan bersama dengan Kementerian Hukum AS.

Selain itu, 40 kejaksaan negara bagian AS juga menggugat Facebook karena dinilai memonopoli media sosial.

Google belum bereaksi terhadap gugatan yang dilayangkan sembilan negara bagian itu.

Sebelumnya, Google menyatakan gugatan yang diajukan oleh Kementerian Hukum AS cacat dan bergantung pada argumen ketidakpercayaan yang meragukan.

“Orang-orang menggunakan Google karena memang mereka memilihnya, bukan karena paksaan, atau karena mereka tidak punya alternatif,” kata Kepala Bagian Hukum Google, Kent Walker, dalam sebuah blog.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>