Komisi III Beri Catatan Hitam Terhadap KPK Terkai Mandeknya Penangkapan Harun Masiku


Harun Masiku/Istimewa

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyampaikan catatan hitam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2020. Catatan itu terkait mandeknya penangkapan buronan korupsi Harun Masiku.

“Ada satu catatan hitam di dalam tahun ini terkait dengan kinerja KPK, yaitu soal belum ditangkapnya Harun Masiku,” ujar Taufik dalam diskusi virtual, Selasa (29/12/2020).

Politikus NasDem itu mendorong KPK untuk menangkap Harun pada 2021. Penangkapan terhadap politikus PDIP itu diyakini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.

“Ini sudah Desember 2020. Ini harus menjadi pekerjaan rumah KPK untuk di tahun 2021 untuk terus mengejar Harun Masiku,” tegas Tobas.

Taufik mengingatkan, menurunnya kepercayaan publik kepada KPK sempat tidak lepas dari banyaknya isu yang bermunculan pasca revisi Undang-Undang tentang KPK. Tetapi publik mulai banyak yang kembali mempercayai lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu usai ditangkapnya dua menteri di penghujung 2020.

KPK mampu meringkus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Tobas mengapresiasi kinerja penindakan itu.

“Ternyata kita lihat di pertengahan semester semester dua ini operasi tangkap tangan (OTT) tetap dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mencari eks Caleg PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu Anggota DPR 2019-2024 yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Kami tentu hargai masukan dari ICW tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (11/2).

Ali pun mengakui bahwa tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun juga telah dievaluasi.

“Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud,” ujar Ali.

Ia pun mencontohkan sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kwan dilakukan oleh gabungan beberapa kasatgas penyidikan, salah satu di antaranya satgas Novel Baswedan.

“Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas,” tuturnya.

Selain itu, katanya, setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga atas sepengetahuan Direktur Penyidikan KPK.

“Tugas dan kewajiban satgas diantaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO dimaksud,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>