Berita
Soal Kebiri Kimia, Komisioner KPAI Nilai Belum Tentu Efektif
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai tindakan kebiri kimia tidak akan efektif dilakukan jika motif pelaku kejahatan karena faktor psikologis, bukan dorongan libido atau hormon dalam tubuhnya. “Secara pribadi, saya berpendapat harus dilihat dulu apakah karena psikologis atau faktor hormon dalam tubuhnya sehingga pelaku melakukan kejahatan,” katanya saat […]

AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai tindakan kebiri kimia tidak akan efektif dilakukan jika motif pelaku kejahatan karena faktor psikologis, bukan dorongan libido atau hormon dalam tubuhnya.
“Secara pribadi, saya berpendapat harus dilihat dulu apakah karena psikologis atau faktor hormon dalam tubuhnya sehingga pelaku melakukan kejahatan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).
Retno melanjutkan, misalnya pelaku sewaktu kecil merupakan korban kekerasan seksual lalu setelah dewasa melakukan hal yang sama pada anak-anak sebagai imbas dari psikologisnya yang terganggu. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait perlu melihat lebih jauh penyebab utama pelaku melakukan kejahatan apakah murni karena libido atau dampak psikologis masa lalu.
“Kan tidak efektif, misalnya dulu dia korban karena tidak mendapatkan rehabilitasi lalu menjadi pelaku kemudian dikenai hukuman kebiri kimia,” kata Retno.
Retno mencontohkan di Eropa pelaku kejahatan seksual pada anak karena faktor hormon atau libido malah meminta agar dirinya disuntik kimia atau kebiri kimia agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Ia menyarankan khusus bagi pelaku yang melakukan kejahatan karena faktor psikologis, maka langkah yang tepat ialah merehabilitasi sehingga bisa berdamai dengan masa lalunya dan tidak mengulangi perbuatan.
“Jadi tidak ada gunanya suntik kebiri kalau kejahatannya karena faktor psikologis,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menyadari banyak aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang menentang peraturan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak tersebut.”Menurut saya begitu, tetapi dalam peraturan ini tidak ada alternatif tersebut,” ucapnya.
-
NASIONAL15/03/2025
Eddy Soeparno: Pemenuhan Energi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
NASIONAL15/03/2025
UU TNI ‘Digugat’: Kolonel Militer Pertanyakan Batasan Hak Prajurit
-
MULTIMEDIA15/03/2025
FOTO: LRT Jakarta Gelar Kompetisi Menata Hijab
-
NASIONAL15/03/2025
RUU TNI Diprotes: Ancaman Dwi Fungsi dan Militerisme Bangkit Kembali
-
POLITIK15/03/2025
Dasco Tegaskan: Isu Sri Mulyani Mundur Usai Temui Prabowo Tidak Berdasar
-
JABODETABEK15/03/2025
KPK Tangkap 8 Pejabat di Kabupaten OKU dalam Operasi Tangkap Tangan
-
OASE15/03/2025
Masjid Hidayatullah: Menyimak Sejarah Multikultural Jakarta dalam Arsitektur Tua yang Penuh Makna
-
POLITIK15/03/2025
Anggaran PSU Pilkada 2024 Tuntas: Kemendagri Siap Suntik Dana Jika Daerah Kekurangan