Aktivis Pro Demokrasi Joshua Wong Ditangkap Karena Langgar UU Keamanan Hong Kong


Aktivis Pro-Demokrasi Joshua Wong, (Foto: Istimewa)

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong ditangkap oleh kepolisian pada Kamis (7/1) atas tuduhan melanggar keamanan nasional yang diberlakukan China pada Juni 2020 lalu.

Wong sempat menjalani masa hukuman selama 13,5 bulan karena perannya dalam demonstrasi pro-demokrasi Hong Kong pada 2019 silam.

Penangkapan Wong tersebut dikonfirmasi oleh admin yang mengelola akun media sosial Wong kepada jurnalis CNN. Hal serupa juga dikonfirmasi oleh kepolisian Hong Kong.

Beredar sebuah unggahan di halaman Facebook terverifikasi Wong pada Kamis yang mengatakan bahwa ia telah dipindahkan ke pusat penahanan kepolisian Hong Kong.

Di hari yang sama polisi Hong Kong juga menangkan aktivis pro-demokrasi lainnya, Tam Tak-chi. Keduanya ditangkap karena telah ‘menunmbangkan kekuasaan negara’.

Undang-undang keamanan nasional telah mengkriminalisasi tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing disertai dengan hukuman maksimum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, para pejabat Hong Kong berjanji bahwa undang-undang tersebut akan diberlakukan secara terbatas dan hanya menargetkan sejumlah kecil aktivis.

Namun, para kritikus menuduh bahwa sejak undang-undang itu diterbitkan, malah disalah gunakan secara paksa untuk membasmi gerakan pro-demokrasi.

Mengutip CNN, sebanyak 53 orang ditangkap atas dugaan ingin menumbangkan kekuasaan negara. Enam di antara mereka mengatur dan merencanakan pemilihan primer informal pada Juli 2020 jelang pemilihan Dewan Legislatif.

Sekitar 47 orang lainnya ditangkap karena keikutsertaan mereka pada aksi tersebut.

Pemilu primer sendiri merupakan fungsi normal dalam demokrasi di seluruh dunia.

Aktivis pro-demokrasi Hong Kong telah mengadakan pemungutan suara semacam itu di masa lampau, dalam upaya untuk menyesuaikan organisasi dan kedisplinan kubu pro-Beijing yang bersaing serta menghindari dukungan yang dapat menimbulkan perpecahan.

Sekretaris Keamanan Kota, John Lee mengatakan bahwa ada penyelenggara pemilihan umum utama Hong Kong berusaha untuk melumpuhkan pemerintahan dengan memenangkan mayoritas yang ada di badan legislatif.

Pemilu legislatif akhirnya ditunda karena pandemi virus corona tetapi beberapa kandidat didiskualifikasi karena diduga melanggar undang-undang keamanan nasional Hong Kong.

Salah satu aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang sempat ditangkap dan akhirnya dibebaskan dengan jaminan yaitu Lester Shum mengatakan bahwa penangkapan massal yang dilakukan pihak kepolisian terhadap puluhan aktivis ‘konyol’.

“Saya kira itu (penangkapan puluhan aktivis) konyol karena mereka menuduh saya tidak mengikuti pemilihan legislatif (DPR), padahal saya sudah dikut demokrasi primer,” ujarnya.

Selain puluhan aktivis, kepolisian Hong Kong juga sempat menangkap pengacara asal Amerika Serikat yaitu John Clancey namun ia dibebaskan dengan jaminan.

Buntut dari penangkapan Clancey, firma hukum yang menaunginya yakni Ho Tse Wai & Partners ‘digrebek’ pihak kepolisian pada hari Kamis (6/1). Clancey sendiri merupakan warga negara asing pertama yang ditangkap atas tuduhan melanggar undang-undang keamanan nasional.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengumumkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan sanksi sebagai tanggapan atas penangkapan tersebut.

“Saya juga terkejut dengan berita penangkapan seorang warga Amerika sebagai bagian dari kampanye represi politik ini. Amerika Serikat sendiri mendukung rakyat Hong Kong dan semua yang merindukan kebebasan,” ujar Pompeo.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>