Connect with us

Berita

Usai Keputusan BPOM, MUI: Fatwa Utuh Vaksin Covid-19 akan Disampaikan

AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menegaskan, fatwa MUI terkait vaksin Covid-19 secara utuh belum dikeluarkan. Sebab masih masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar dalam kondisi darurat vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menegaskan, fatwa MUI terkait vaksin Covid-19 secara utuh belum dikeluarkan. Sebab masih masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar dalam kondisi darurat vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” katanya dalam siaran telekonference di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, dia menuturkan vaksin tersebut ditetapkan halal dan suci. Asrorun menjelaskan komisi Fatwa menetapkan kehalalan sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim tersebut tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Bio Farma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Asrorun juga menjelaskan rapat tersebut diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” tutup Asrorun.

TRENDING

Exit mobile version