OJK Catat Total Aset Keuangan Syariah Ciut Jadi Rp1.770 T per November 2020


keuangan-syariah

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset keuangan syariah sebesar Rp1.770 triliun per November 2020. Angkanya tercatat turun 1,6 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp1.741,87 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan aset keuangan syariah per November 2020 terdiri dari perbankan syariah sebesar Rp593,35 triliun, pasar modal syariah, dan reksa dana syariah sebesar Rp1.063,81 triliun, serta industri keuangan non bank (IKNB) syariah sebesar Rp113,16 triliun.

Kendati aset syariah per November 2020 turun dari bulan sebelumnya, tapi Wimboh mengklaim secara keseluruhan aset keuangan syariah meningkat 21,48 persen per 2020. Angkanya lebih tinggi dari 2019 lalu yang hanya tumbuh 13,84 persen.

“Khusus keuangan syariah kami sampaikan lebih baik dari konvensional. Asetnya tumbuh cukup tinggi di 21,48 persen, di mana sebelumnya hanya 13,84 persen pada 2019,” ucap Wimboh dalam Webinar: Ekonomi Syariah Indonesia 2021, Selasa (19/1/2021).

Sementara, Wimboh menyatakan pembiayaan bank umum syariah naik 9,5 persen per Desember 2020. Angka tersebut jauh lebih baik dari penyaluran kredit bank konvensional yang minus 2,41 persen.

“Dengan ketahanan yang cukup baik, dengan CAR (capital adequacy ratio) 21,59 persen, NPF (non performing financing) gross 3,13 persen, dan likuiditas terjaga pada FDR (financing to deposit ratio) 76,36 persen. Ini semua memberikan kepercayaan keuangan syariah bahkan lebih bagus pada 2021,” jelas Wimboh.

Namun, Wimboh menyatakan terdapat sejumlah tantangan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Pertama, market share relatif rendah. “Proporsi total aset keuangan syariah hanya 9,9 persen,” ucap Wimboh.

Kedua, literasi keuangan syariah masih rendah. Tercatat, indeks literasi keuangan syariah sebesar 8,93 persen dan inklusi keuangan syariah sebesar 9,1 persen.

Sementara, indeks literasi keuangan nasional mencapai 38,03 persen. Kemudian, indeks inklusi keuangan nasional 76,19 persen.

Ketiga, diferensiasi model bisnis atau produk syariah masih terbatas. Sejauh ini, produk keuangan syariah terdiri dari saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana syariah, surat berharga negara (SBN), asuransi syariah, dan pembiayaan syariah.

Keempat, adopsi teknologi belum memadai. Kelima, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) belum optimal.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>