Jumhur Hidayat Tolak Dakwan JPU soal Menyebarkan Hoaks Omnibus Law


Jumhur Hidayat

AKTUALITAS.ID – Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat kicauannya di media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

“Saudara Jumhur bagaimana tadi sudah mendengar dakwaan yang dibacakan?” tanya Majelis Hakim kepada Jumhur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

“Saudara mengerti?” lanjut Hakim.

Jumhur, yang mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pun menjawab dirinya mendengar seluruh dakwaan yang telah dibacakan dan menolaknya.

“Mengerti yang mulia, tapi saya menolak,” jawab Jumhur, yang merupakan mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di era Presiden SBY itu.

“Ya, nanti saya tanya penasehat hukum Anda mengajukan keberatan atau tidak ya,” ucap Hakim lagi.

Kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur, menyatakan pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Hanya saja, dia mengeluhkan sejumlah hal kepada Majelis Hakim dalam persidangan saat diberi kesempatan berbicara itu. Pertama, Isnur mengatakan bahwa pihaknya selama ini kesulitan untuk bertemu dengan terdakwa.

Hal itu diyakininya dapat menyulitkan pihak kuasa hukum untuk memberikan pendampingan kepada kliennya secara utuh.

“Pada pokoknya, dari kuasa hukum akan mengajukan [eksepsi]. Tapi tentu kami harus bertemu dengan terdakwa,” ucapnya.

Kemudian, mereka pun mengaku kepada hakim belum mendapat salinan dari berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan itu. Sehingga, dapat menyusun nota keberatan itu pihaknya perlu mendapatkan berkas-berkas yang terkait.

Isnur pun meminta agar Hakim dapat menghadirkan terdakwa secara langsung di dalam ruang sidang. Hal itu dinilainya dapat memudahkan komunikasi dengan kliennya.

Namun demikian, Majelis Hakim belum dapat memutuskan secara langsung permohonan-permohonan tersebut. Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan pada Kamis (28/1).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina Natalia mendakwa Jumhur telah telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada tahun lalu.

Jaksa mengatakan cuitan tersebut turut memicu polemik di masyarakat. Polemik kemudian merembet hingga terjadi unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir ricuh.

“Akibat perbuatan terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat. Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo,” kata Christina membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).

Jumhur pun didakwa oleh JPU dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai informasi, Jumhur adalah anggota Komite Eksekutif KAMI yang ditangkap bersama tujuh anggota lain menyusul gelombang protes pengesahan UU Omnibus Law pada awal Oktober 2020.

Total 8 orang aktivis KAMI ditangkap pada 12-13 Oktober 2020. Mereka dituduh melakukan penghasutan sehingga menyebabkan unjuk rasa berakhir ricuh. KAMI pun mengadukan penangkapan Syahganda dkk itu ke Komnas HAM.

Tak Tahu Isi Omibus Law

Dalam sidang yang sama, JPU menyebut Jumhur tak mengetahui isi dari Omnibus Law Cipta Kerja yang dikicaukannya di Twitter.

“Terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut,” kata Jaksa Christina, dalam dakwaannya.

Dalam hal ini, JPU menyatakan setidaknya ada dua cuitan Jumhur yang kemudian diduga melanggar hukum yang membuatnya didakwa menyebarkan berita bohong dan membuat onar terkait Omnibus Law.

Pertama, kata JPU, cuitan ‘Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah’ yang diunggah di akun @jumhurhidayat pada 25 Agustus 2020.

Kedua, kicauan pada 7 Oktober 2020 yang menyebutkan ‘UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini’.

“Bahwa maksud terdakwa mem-posting kalimat-kalimat tersebut adalah agar orang lain dapat melihat posting-an tersebut,” kata dia.

Jaksa menegaskan bahwa unggahan tersebut kemudian berdampak dengan munculnya po dan kontra serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena telah membuat Undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu, kata dia, kemudian menyulut aksi unjuk rasa secara masif yang salah satunya terjadi di Jakarta pada 8 Oktober 2020 lalu.

“Muncul protes dari masyarakat melalui demo, salah satunya demo yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan,” ucapnya.

Selain itu, kata Jaksa, pemberitahuan yang disiarkan oleh Jumhur tersebut telah membuat keonaran di kangan masyarakat. Mereka pun menduga bahwa berita yang disebarkan tersebut adalah kabar bohong.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>