Andrianto Yakin Masih ada Keadilan dan Hati Nurani Majelis Hakim Vonis Jumhur Hidayat


AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim batal mengambil keputusan vonis bagi aktivis KAMI Moh Jumhur Hidaya pada (28/2021) lalu, karena masih memerlukan waktu untuk menyempurnakan hasil putusan.

Rencananya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana aktivis KAMI Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU OMNIBUS LAW itu pada Kamis, (11 /11/ 2021), jam 10.00 WIB.

Jelang putusan vonis MJH besok, Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia Andrianto S.IP, dalam pesan singkatnya Rabu, (10/11/2021) ungkapkan pengalaman dirinya yang selama 10 bulan lamanya mengadvokasi Jumhur Hidayat.

Sudah 10 bulan lamanya Jumhur menjalani persidangan tidak ada satupun dalil jaksa yang bisa dibuktikan, tambahnya.

Bahkan saksi Jaksa sekaligus ketua Apindo Haryadi Sukamdani meminta Majelis hakim membebaskan Jumhur dan semestinya Majelis hakim bisa lhat fakta persidangan yg adil dan obyektif

Bahkan menurutnya, kritik hal biasa dalam iklim demokrasi. Hampir semua saksi menyatakan kritik Jumhur justru bagus buat masukan kepada pemerintah. Bahkan Jokowi sendiri bilang pemerintah butuh kritik.

“Saya Haqqul Yaqin, masih ada keadilan dan hati nurani hakim bukan sekedar Jumhur tapi masa depan Demokrasi kita”, tutupny.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>