Berita
BNPB Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa Sulawesi Barat Selama Dua Pekan
AKTUALITAS.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadwalkan perpanjangan masa tanggap darurat untuk status penanganan bencana di Kabupaten Mamuju dan Majene, Provinsi Sulawesi Barat, selama dua pekan, setelah berakhir pada 28 Januari 2021. “Arahan Kepala BNPB untuk status tanggap darurat diperpanjang selama dua pekan,” kata Rifai, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB di Mamuju, Sabtu […]
AKTUALITAS.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadwalkan perpanjangan masa tanggap darurat untuk status penanganan bencana di Kabupaten Mamuju dan Majene, Provinsi Sulawesi Barat, selama dua pekan, setelah berakhir pada 28 Januari 2021.
“Arahan Kepala BNPB untuk status tanggap darurat diperpanjang selama dua pekan,” kata Rifai, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB di Mamuju, Sabtu (23/1/2021).
Rifai menyatakan walaupun proses evakuasi sudah selesai, namun alasan perpanjangan itu terlihat dari penanganan pengungsi, persoalan kesehatan hingga permasalahan teknis yang masih perlu ditangani selama masa tanggap darurat.
“Statusnya menjadi tanggap darurat menuju pemulihan,” ujar Rifai.
Sebelumnya BNPB menyatakan status penanganan bencana gempa bumi dengan magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat sebagai tanggap darurat. Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan Gubernur Sulawesi Barat, HM Ali Baal Masdar melalui surat nomor 001/Darurat-SB/I/2021, sejak 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021.
Hingga Sabtu (23/1) Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat melaporkan sebanyak 89.624 warga Kabupaten Mamuju dan Majene masih mengungsi pascabencana gempa yang melanda wilayah itu.
Tercatat jumlah korban meninggal dunia sebanyak 91 jiwa, tiga orang dinyatakan hilang di Kabupaten Majene dan dua orang meninggal di pengungsian, 320 jiwa dengan luka sangat berat yang saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit, 426 jiwa luka berat, 240 jiwa luka sedang dan 2.703 jiwa luka ringan.
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
RAGAM13/12/2025 13:30 WIBData Terbaru BLS: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Lowongan Terbanyak untuk Lulusan S1
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter
-
NASIONAL13/12/2025 11:00 WIBDPR Minta Pemda Waspadai Bibit Siklon Tropis 93S