Berita
Siswi Dipaksa Berjilbab di Padang, KPAI Sebut Pelanggaran HAM
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menegaskan bahwa peserta didik tidak boleh dipaksa mencopot maupun mengenakan maupun jilbab seperti yang dialami siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang. “Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan […]

AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menegaskan bahwa peserta didik tidak boleh dipaksa mencopot maupun mengenakan maupun jilbab seperti yang dialami siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang.
“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” kata Retno lewat siaran pers, Sabtu (23/1/2021).
Retno juga menyebut tindakan itu melanggar prinsip keberagaman di tanah air.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah jelas diatur bahwa tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
KPAI, kata Retno, mendesak agar Kemendikbud melakukan sosialisasi peraturan itu terhadap para tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air.
Dia juga meminta Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan lebih disosialisasikan secara masif.
“Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” jelasnya.
Retno lalu mengajak kepada para orang tua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.
“Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswi kelas X SMKN 2 Padang Jeni Cahyani menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Hal itu berujung pemanggilan wali murid Jeni ke sekolah.
Dalam video yang viral tampak pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah. Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi kemudian menyampaikan permintaan maaf usai kasus sudah menjadi sorotan publik.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
JABODETABEK18/06/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025