Berita
Siswi Dipaksa Berjilbab di Padang, KPAI Sebut Pelanggaran HAM
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menegaskan bahwa peserta didik tidak boleh dipaksa mencopot maupun mengenakan maupun jilbab seperti yang dialami siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang. “Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan […]

AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menegaskan bahwa peserta didik tidak boleh dipaksa mencopot maupun mengenakan maupun jilbab seperti yang dialami siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang.
“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” kata Retno lewat siaran pers, Sabtu (23/1/2021).
Retno juga menyebut tindakan itu melanggar prinsip keberagaman di tanah air.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah jelas diatur bahwa tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
KPAI, kata Retno, mendesak agar Kemendikbud melakukan sosialisasi peraturan itu terhadap para tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air.
Dia juga meminta Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan lebih disosialisasikan secara masif.
“Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” jelasnya.
Retno lalu mengajak kepada para orang tua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.
“Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswi kelas X SMKN 2 Padang Jeni Cahyani menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Hal itu berujung pemanggilan wali murid Jeni ke sekolah.
Dalam video yang viral tampak pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah. Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi kemudian menyampaikan permintaan maaf usai kasus sudah menjadi sorotan publik.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
OLAHRAGA23/04/2025 20:00 WIB
Jakarta Segera Miliki Arena Pacuan Kuda Kelas Dunia, Rampung Awal 2026