Berdalih Bayar Hutang, Pasutri Ini Nekat Jualan Sabu


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Sepasang suami-istri (pasutri) di Mojokerto diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya berdalih mengedarkan sabu untuk membayar hutang.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, dari 21 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, sebanyak 20 orang laki-laki dan satu orang perempuan. “Ada sepasang suami-istri yang diamankan karena mengedarkan sabu,” kata Deddy, Senin (25/1/2021).

Keduanya diamankan pada tanggal 5 Januari lalu di rumahnya di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan keduanya diamankan 12 plastik klip isi sabu seberat 23,8 gran, satu buah timbangan, satu buah korek api, 2 pack plastik klip yang disimpan pada sebuah kotak plastik.

Sedangkan seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan di atas meja kamar tidur pelaku. 2 buah Handphone (HP), dua buah kartu ATM, satu buah dompet warga coklat dan uang tunai sebesar Rp650 ribu.

“Berdasarkan perolehan barang bukti tersebut diambil dari seseorang yang berada di Surabaya dan dilakukan peredaran terhadap rekan-rekan kerjanya atau yang sudah dikenal oleh tersangka. Seperti itu,” katanya.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto menambahkan, pasutri tersebut dengan inisial SS dan NS. “Keduanya diamankan dari pengembangan tersangka sebelumnya yang sudah kita amankan. Keduanya diamankan di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB,” tambahnya.

Keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu menggunakan ATM milik NS sebagai alat untuk mengirim uang pembelian narkoba. Bahkan satu minggu sebelumnya, keduanya mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama.

Pelaku SS mengaku, sudah empat bulan mengedarkan sabu dengan alasan untuk membayar utang. “Saya punya utang Rp7 juta jadi saya mengedarkan (sabu). Kerja saya ngamen, jadi kurang. Setiap 1 gram sabu yang saya jual, saya dapat untung Rp100 ribu,” ujarnya.

Bapak tiga anak ini menjelaskan, barang haram tersebut ia peroleh dari salah satu teman di Surabaya. Dengan cara bertemu di jalan, ia memperoleh barang haram tersebut yang kemudian dijual ke sopir-sopir. SS mengaku susah bertransaksi tiga kali sebelum akhirnya diamankan.

“Saya pinjam rekening istri untuk transaksi sabu itu. Saya tidak ajak istri saya. Anak saya tiga, yang besar sudah umur 25 tahun,” urainya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>