Pekan Depan, Kejagung Rencanakan Gelar Perkara Kasus Korupsi Asabri


Gedung Kejaksaan Agung/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi PT Asabri pada pekan depan. Sudah ada tujuh calon tersangka yang dikantongi penyidik.

“Mungkin minggu depan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

Febrie menyebut, sejauh ini penyidik belum melakukan pencekalan ke luar negeri atas ketujuh calon tersangka itu. Meski begitu, mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.

“Sudah, tetapi belum ditetapkan. Makanya di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik, juga ada beberapa hal pertimbangan juga,” jelas Febrie.

Kasus megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 22 triliun ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sejak kasus dugaan korupsi pada PT Asabri ditingkatkan ke penyidikan, total sudah ada 18 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

“Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman,” kata Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Namun, Jaksa Agung belum membeberkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut. “Belum bisa disebutkan nama-namanya,” katanya.

Kendati, Burhanuddin membocorkan bahwa pelaku korupsi Asabri juga komplotan yang sama dalam kasus Jiwasraya. Setidaknya, ada dua terpidana kasus Jiwasraya yang tengah dibidik dalam perkara korupsi Asabri.

“Khusus Asabri karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama yang dua,” kata Jaksa Agung.

Meski menyebut ada pelaku yang sama, Burhanuddin belum membeberkan siapa nama tersangka yang ia maksud. Saat ini Kejaksaan Agung masih terus melacak aset dari para tersangka tersebut. Sebab, nilai kerugian megakorupsi Asabri ini ditaksir jauh lebih tinggi dibanding kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan memeriksa sembilan orang saksi, pada Selasa (26/1/2021). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.

“Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Selain Dirut BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang diperiksa antara lain HRD selaku Presdir PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management, AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK, BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.

Kemudian FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.

Eben mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Eben

Dia memastikan, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengingat, kasus virus corona Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” jelasnya.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>