Berita
Kejagung Periksa 5 Orang SaksiTerkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan InformatikaDalam Perkara TPK dan TPPU
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui siaran pers, Kamis (19/10/23).
Adapun 5 saksi yang diperiksa yakni, HAS selaku Direksi Operasional & Marketing PT Kindai Technology; TA selaku Direktur PT Indoleds Semesta; DUH selaku Head Business Strategic PT Star Global Indonesia; FY selaku Account Manager PT Astel Sistem Teknologi, dan NAG selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.
Dijelaskan bahwa kelima saksi diperiksa terkaot TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Red)
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM07/06/2026 08:30 WIBSenyapnya Sesar Baribis Bisa Hancurkan Jakarta Kapan Saja
-
DUNIA07/06/2026 08:00 WIBKapal Perang AS Diserang Rudal-Drone Iran
-
OTOTEK06/06/2026 21:00 WIBMulai Juni 2026 WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Ini
-
RAGAM06/06/2026 22:00 WIBPsikolog Sarankan Anak Bergerak 180 Menit Setiap Hari
-
DUNIA06/06/2026 20:00 WIBMiliter AS Hajar Situs Radar Iran
-
NASIONAL07/06/2026 06:00 WIBDasco: Fiskal dan Moneter Kini Bergerak Seirama

















