Berita
Saat Libur Imlek, Pemerintah Larang TNI/ Polri dan PNS BUMN ke Luar Kota
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melarang anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari. Berlaku pula bagi PNS, serta anggota TNI dan Polri guna menekan laju penularan virus corona. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melarang anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari. Berlaku pula bagi PNS, serta anggota TNI dan Polri guna menekan laju penularan virus corona.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).
“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pimpinan lembaga dan perusahaan untuk mengeluarkan instruksi mengenai hal tersebut.
“Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku.
Sejauh ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga masih berlaku, sehingga transportasi pribadi melalui perjalanan darat bakal dibatasi saat libur panjang.
Nantinya, pengetatan perjalanan akan dilakukan melalui manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah.
Wiku mengatakan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah ke depan. Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen maupun GeNose.
Ketentuan untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan,” tutur Wiku.
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
JABODETABEK17/06/2025 14:30 WIB
Ahli Waris Pangeran Jayakarta Tagih Pembebasan Tanah
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
DUNIA17/06/2025 17:30 WIB
Pakistan Bakal Ikut Serang Israel Pakai Nuklir