Berita
Saat Libur Imlek, Pemerintah Larang TNI/ Polri dan PNS BUMN ke Luar Kota
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melarang anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari. Berlaku pula bagi PNS, serta anggota TNI dan Polri guna menekan laju penularan virus corona. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melarang anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari. Berlaku pula bagi PNS, serta anggota TNI dan Polri guna menekan laju penularan virus corona.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).
“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pimpinan lembaga dan perusahaan untuk mengeluarkan instruksi mengenai hal tersebut.
“Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” kata Wiku.
Sejauh ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga masih berlaku, sehingga transportasi pribadi melalui perjalanan darat bakal dibatasi saat libur panjang.
Nantinya, pengetatan perjalanan akan dilakukan melalui manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah.
Wiku mengatakan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah ke depan. Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen maupun GeNose.
Ketentuan untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan,” tutur Wiku.
-
RAGAM10/03/2025
Masjid Jami Al Barkah: Warisan Sejarah dan Keunikan Spiritual di Tengah Kemang
-
NASIONAL10/03/2025
Ridwan Kamil ‘Menghilang’ Saat Rumahnya Digeledah KPK, Lagi Ngopi di Mana, Kang?
-
NASIONAL10/03/2025
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
NUSANTARA10/03/2025
Korupsi Dana Hibah Rp4,7 Miliar, Komisioner KPU dan Bawaslu OKI Ditahan
-
OASE11/03/2025
Panduan Sholat Tarawih di Rumah bagi Perempuan, Lengkap dengan Niat dan Tata Cara
-
JABODETABEK10/03/2025
Waspada! Jakarta Dalam Status Siaga Banjir Akibat Cuaca Ekstrem Mendatang
-
MULTIMEDIA10/03/2025
FOTO: Driver Ojol Siap Terima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
-
NASIONAL10/03/2025
Skandal MinyaKita: DPR Desak Penarikan Produk dan Usut Tuntas Kecurangan