NASIONAL
Anggota DPR Usul Atur Platform Digital dan OTT dengan UU Terpisah untuk Cegah Kekosongan Hukum
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengusulkan agar platform digital layanan over the top (OTT) seperti YouTube, Netflix, hingga TikTok tidak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, layanan digital tersebut harus diatur dalam payung hukum tersendiri agar tidak menimbulkan kerancuan dan konflik kewenangan.
“Terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak. Ini menimbulkan ketimpangan,” ujar Abraham saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia menilai definisi penyiaran dalam RUU yang sedang dibahas perlu dipertajam dan dibatasi agar tidak menyamaratakan siaran berbasis gelombang radio dengan konten digital berbasis internet. Jika disatukan, kata dia, pengawasan terhadap konten digital berpotensi menjadi liar dan tidak proporsional.
“Kalau semua digabung, KPI bisa berubah jadi super power. Maka OTT sebaiknya punya UU sendiri, seperti di Amerika yang membedakan antara FCC untuk TV dan lembaga lain untuk OTT,” tambahnya.
Abraham juga menyoroti potensi tumpang tindih wewenang antar-lembaga jika revisi UU Penyiaran tetap memaksakan memasukkan OTT tanpa desain kelembagaan yang jelas. Ia menyebutkan risiko konflik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Kominfo Digital (Komdigi) jika tidak ada pembagian peran yang spesifik.
“Jangan sampai ini menjadi ajang rebutan kewenangan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Kita butuh sistem pengawasan yang akuntabel, bukan overlapping,” tegasnya.
Tak hanya itu, Abraham mengungkap keresahan masyarakat terhadap konten-konten vulgar dan tidak layak yang beredar di platform digital, yang kerap luput dari sensor negara. Namun ia menegaskan solusi terhadap masalah ini bukanlah dengan memperluas UU Penyiaran, melainkan dengan membuat aturan yang sesuai dengan karakteristik ekosistem digital.
“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan kekacauan regulasi,” tutupnya.
Pernyataan Abraham menambah warna dalam perdebatan panjang revisi UU Penyiaran yang sudah lebih dari satu dekade mengendap di parlemen. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan konten daring, pertarungan antara kepentingan regulasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan publik kian memanas. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
POLITIK04/10/2026 14:00 WIBTB Hasanuddin Ingatkan Saleh Mustafa soal Rangkap Jabatan
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 12:30 WIBGempa Pagi Hari Luluhlantakkan Rumah Warga di Sumba
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
EKBIS04/10/2026 16:00 WIBMenhub Buka Masalah Impor KRL Bekas Jepang
-
NASIONAL04/10/2026 19:00 WIBBMKG Bongkar Peta Musim Hujan 2026/2027