OTOTEK
Media Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
AKTUALITAS.ID – Cara kerja media sosial berpotensi mengalami perubahan besar menyusul diberlakukannya aturan baru di negara bagian New York, Amerika Serikat. Regulasi tersebut mewajibkan platform media sosial menampilkan peringatan kepada pengguna terkait dampak negatif algoritma terhadap kesehatan mental.
Gubernur New York, Kathy Hochul, secara resmi mengumumkan undang-undang ini pekan ini. Aturan tersebut mengharuskan aplikasi media sosial memberikan notifikasi yang menjelaskan bagaimana sistem algoritma mereka dapat memengaruhi kondisi psikologis pengguna.
Melansir Phone Arena, regulasi ini berlaku khusus di wilayah New York. Platform diwajibkan mengedukasi pengguna mengenai potensi dampak fitur-fitur berbasis algoritma, seperti infinite scrolling, autoplay, serta kurasi konten otomatis yang terus muncul di linimasa.
Sejumlah platform raksasa seperti Instagram, Facebook, dan TikTok menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Dalam ketentuannya, perusahaan teknologi harus secara transparan menjelaskan bahwa algoritma yang mereka gunakan berpotensi memicu kecanduan, menurunkan kesehatan mental, hingga memengaruhi perilaku pengguna.
Facebook, misalnya, diwajibkan mengungkap bagaimana sistemnya memprioritaskan konten kontroversial untuk meningkatkan interaksi pengguna. Sementara TikTok kerap disorot karena format video pendeknya yang dinilai dapat merusak rentang perhatian (attention span), terutama pada generasi muda.
Instagram yang berada di bawah naungan Meta juga menghadapi sorotan serupa. Platform ini menggunakan sistem kurasi konten yang intens, termasuk diskusi terbuka yang kerap berkembang menjadi ujaran kebencian. Meski belum dipastikan, platform X (sebelumnya Twitter) diperkirakan juga akan terdampak oleh aturan tersebut.
Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya kekhawatiran global terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental, khususnya pada anak dan remaja. Berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak, pendekatan New York dinilai lebih moderat dengan menekankan edukasi dan transparansi kepada pengguna.
Pemerintah New York berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa perilaku digital tidak sepenuhnya organik, melainkan sangat dipengaruhi oleh sistem otomatis yang dirancang untuk memaksimalkan waktu layar dan keterlibatan pengguna.
Meski saat ini hanya berlaku di New York, aturan tersebut dipandang sebagai preseden penting. Banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi diikuti negara bagian lain di Amerika Serikat, bahkan menjadi rujukan global, seiring meningkatnya tekanan terhadap perusahaan teknologi untuk lebih bertanggung jawab atas dampak sosial produk mereka. (Mun)
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
NUSANTARA20/04/2026 23:00 WIBDua Anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil Berhasil Ditangkap
-
NUSANTARA21/04/2026 06:30 WIBSatgas Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB di Oksibil Tanpa Perlawanan
-
JABODETABEK21/04/2026 07:30 WIBPraktis! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini
-
NASIONAL21/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Langkah Prabowo Soal MBG Sudah Tepat
-
RAGAM20/04/2026 21:30 WIBDalam Drakor “Sold Out on You”, Ahn Hyo Seop-Chae Won Bin Kerja Bareng
-
NASIONAL20/04/2026 22:30 WIBJelang Idul Adha 2926, Barantin Intensifkan Pengawasan Hewan Kurban