OTOTEK
Media Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
AKTUALITAS.ID – Cara kerja media sosial berpotensi mengalami perubahan besar menyusul diberlakukannya aturan baru di negara bagian New York, Amerika Serikat. Regulasi tersebut mewajibkan platform media sosial menampilkan peringatan kepada pengguna terkait dampak negatif algoritma terhadap kesehatan mental.
Gubernur New York, Kathy Hochul, secara resmi mengumumkan undang-undang ini pekan ini. Aturan tersebut mengharuskan aplikasi media sosial memberikan notifikasi yang menjelaskan bagaimana sistem algoritma mereka dapat memengaruhi kondisi psikologis pengguna.
Melansir Phone Arena, regulasi ini berlaku khusus di wilayah New York. Platform diwajibkan mengedukasi pengguna mengenai potensi dampak fitur-fitur berbasis algoritma, seperti infinite scrolling, autoplay, serta kurasi konten otomatis yang terus muncul di linimasa.
Sejumlah platform raksasa seperti Instagram, Facebook, dan TikTok menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Dalam ketentuannya, perusahaan teknologi harus secara transparan menjelaskan bahwa algoritma yang mereka gunakan berpotensi memicu kecanduan, menurunkan kesehatan mental, hingga memengaruhi perilaku pengguna.
Facebook, misalnya, diwajibkan mengungkap bagaimana sistemnya memprioritaskan konten kontroversial untuk meningkatkan interaksi pengguna. Sementara TikTok kerap disorot karena format video pendeknya yang dinilai dapat merusak rentang perhatian (attention span), terutama pada generasi muda.
Instagram yang berada di bawah naungan Meta juga menghadapi sorotan serupa. Platform ini menggunakan sistem kurasi konten yang intens, termasuk diskusi terbuka yang kerap berkembang menjadi ujaran kebencian. Meski belum dipastikan, platform X (sebelumnya Twitter) diperkirakan juga akan terdampak oleh aturan tersebut.
Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya kekhawatiran global terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental, khususnya pada anak dan remaja. Berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak, pendekatan New York dinilai lebih moderat dengan menekankan edukasi dan transparansi kepada pengguna.
Pemerintah New York berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran publik bahwa perilaku digital tidak sepenuhnya organik, melainkan sangat dipengaruhi oleh sistem otomatis yang dirancang untuk memaksimalkan waktu layar dan keterlibatan pengguna.
Meski saat ini hanya berlaku di New York, aturan tersebut dipandang sebagai preseden penting. Banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi diikuti negara bagian lain di Amerika Serikat, bahkan menjadi rujukan global, seiring meningkatnya tekanan terhadap perusahaan teknologi untuk lebih bertanggung jawab atas dampak sosial produk mereka. (Mun)
-
NASIONAL05/06/2026 15:00 WIBKejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus MBG
-
EKBIS05/06/2026 11:00 WIBDPR: UU P2SK Jadi Tameng Ekonomi Nasional
-
EKBIS05/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Anjlok Usai Trump Pilih Damai
-
JABODETABEK05/06/2026 13:30 WIBPria ODGJ Ngamuk Bacok Tetangga di Bogor
-
NASIONAL05/06/2026 15:29 WIBPengamat Pertanyakan Pelibatan TNI/Polri dalam KDMP: Siapa yang Bisa Audit?
-
EKBIS05/06/2026 12:30 WIBEmas Antam Melonjak Rp11.000 Hari Ini
-
EKBIS05/06/2026 16:00 WIBPengamat: Pelemahan Rupiah Bukan Faktor Musiman
-
DUNIA05/06/2026 12:00 WIBPrajurit PBB UNIFIL Tewas Dihantam Mortir di Lebanon