Berita
Polri: Masih Kumpulkan Bukti, Abu Janda Belum Ditetapkan Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Permadi Arya alias Abu Janda belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Sejauh ini, Abu Janda masih sebagai saksi. “Belum ada tersangka. Terakhir yang diperiksa Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi,” […]

AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Permadi Arya alias Abu Janda belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Sejauh ini, Abu Janda masih sebagai saksi.
“Belum ada tersangka. Terakhir yang diperiksa Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, (8/2/2021).
Saat ini, Rusdi mengatakan kasus yang ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim itu masih dalam proses penyelidikan. Sebab, penyidik masih kumpulkan bukti-bukti yang sah untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan.
“Belum (naik penyidikan). Ini penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim karena diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut ‘Islam arogan’ sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021, dengan pelapor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.
Selain itu, Abu Janda juga dilaporkan karena diduga menghina Natalius Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda dianggap mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni ‘Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?’
Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Abu Janda sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim baik terkait yang dugaan menghina Pigai maupun yang menyebut ‘Islam arogan’.
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
Bulog Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel
-
OLAHRAGA09/06/2025 23:00 WIB
Kualifikasi Piala Dunia Tak Netral? PSSI Siap Kirim Surat Resmi ke AFC
-
OTOTEK09/06/2025 18:30 WIB
Teknologi Remajakan Wajah Tanpa Bedah
-
OLAHRAGA09/06/2025 21:00 WIB
Marc Marquez Makin Perkasa, Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP