NUSANTARA
Tiga Orang Terduga Penjarah Kayu Jati Ditangkap Perhutani dan Polisi
AKTUALITAS.ID – Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian hutan Negara Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Polres Madiun menggelar operasi gabungan dalam memerangi kejahatan kehutanan.
Perum Perhutani Madiun bersama Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku penjarahan kayu jati hasil pembalakan liar di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Wakil Administratur Madiun Utara Rudi Hartono, mengatakan tiga orang diduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Hadi Nurohman (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, di Kecamatan Gemarang.
Kemudian Sukijan (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, di Kecamatan Mejayan, dan Agus Edy madiunPrasetyo (28) warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
“Dalam operasi gabungan kali ini KPH Madiun dan Polres setempat mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut satu truk bermuatan kayu jati persegi dan puluhan batang kayu glondongan,” ujar Rudi di Madiun, Kamis (20/11/2025).
Pihaknya menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PPTI) yang terjadi sebelumnya pada Senin (17/11) malam, dimana lima pohon jati keliling 85–105 centimeter yang merupakan tanaman jati tahun 1991 ditebang secara ilegal di petak 53B, wilayah RPH Sampung BKPH Caruban.
Melalui operasi gabungan bersama petugas Polres Madiun, tim Perhutani KPH Madiun berhasil mengepung satu truk berisi 43 batang kayu jati persegi dan glondongan serta tiga orang yang sedang menurunkan muatan di Dusun Bodang, Desa Kebonagung.
Kemudian tim gabungan juga mendatangi perusahaan meubeler milik seseorang yang diduga bernama Nanik di Desa Wonorejo. Di lokasi tersebut petugas menemukan 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 centimeter.
Pada saat itu pihak perusahaan menunjukkan bukti pembelian kayu tersebut, namun petugas menduga kayu itu merupakan hasil pencurian dari kawasan hutan, yang selanjutnya seluruh kayu diamankan untuk barang bukti dan proses lebih lanjut.
“Dalam operasi tersebut secara keseluruhan petugas gabungan berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima sepeda motor, dan kayu jati persegi serta glondongan dengan total 55 batang,” katanya.
Adapun seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(Purnomo/goeh)
-
JABODETABEK09/05/2026 09:30 WIBRatusan Siswa SD di Cakung Tumbang Usai Santap MBG
-
OASE09/05/2026 05:00 WIBBatang Pohon Ini Menangis Saat Rasulullah Tinggalkan Mimbar
-
RAGAM09/05/2026 14:00 WIBAli Shariati dan Api Perlawanan Iran
-
NASIONAL08/05/2026 23:00 WIBEks Menag Yaqut Titip Salam untuk Gus Ipul
-
JABODETABEK09/05/2026 05:30 WIBJakarta Diprediksi Cerah Berawan di Semua Wilayah
-
JABODETABEK09/05/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Buka di Jakarta Sabtu Ini
-
POLITIK09/05/2026 07:00 WIBDPR Setuju Hukuman Berat untuk Politik Uang
-
NASIONAL09/05/2026 06:00 WIBWaka MPR: Jangan Salah Paham Soal Kenaikan BBM