NASIONAL
Jadi Ancaman Masyarakat, Fahira Idris Minta Taufik Hidayat Dihukum Maksimal
AKTUALITAS.ID – Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta aparat penegak hukum menangani secara maksimal kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29). Pasalnya, pola kekerasan pelaku ekstrem sehingga penanganannya tidak pada satu jenis pelanggaran hukum.
“Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat,” ujar Fahira dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurut senator tersebut, penyidikan harus mengungkap seluruh kemungkinan tindak pidana yang terjadi, mulai dari dugaan penyekapan, penganiayaan berat, ancaman, pemaksaan, hingga dugaan perampasan harta milik korban apabila ditemukan alat bukti yang mendukung.
“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal,” katanya.
Selain itu, Fahira meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, maupun bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam regulasi tersebut.
Dirinya juga mendorong kepolisian membuka ruang seluas luasnya bagi masyarakat untuk melapor apabila terdapat korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka. Langkah tersebut dinilai penting guna mengetahui apakah kasus ini merupakan peristiwa tunggal atau bagian dari pola kekerasan yang lebih luas.
“Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal,” ucapnya.
Fahira turut meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama pelarian. Pemeriksaan, menurutnya, perlu diarahkan kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, memberikan fasilitas persembunyian, membantu pendanaan, menghilangkan barang bukti, maupun memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Di sisi lain, dirinya menekankan pentingnya pengamanan seluruh alat bukti sejak awal penyidikan. Barang bukti yang perlu diperiksa antara lain hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi digital, transaksi keuangan, dokumen pribadi korban, hingga dugaan penguasaan harta milik korban.
Fahira juga meminta kejaksaan mengawal proses hukum sejak tahap awal agar penyusunan dakwaan berlangsung kuat dan komprehensif. Koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa dinilai dapat memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus meminimalkan potensi kekurangan dalam berkas perkara.
Selain aspek penegakan hukum, dirinya mengingatkan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh. Menurutnya, korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga layanan medis, psikologis, sosial, hingga pemenuhan hak restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,” pungkas Fahira.
-
FOTO26/06/2026 22:45 WIBFOTO: Film CLBK Siap Tayang Serentak di Bioskop Indonesia
-
RIAU26/06/2026 23:59 WIBKafilah Bengkalis Tuntaskan Registrasi MTQ Riau 2026, Bawa 70 Peserta Terbaik
-
NASIONAL26/06/2026 22:27 WIBKemenkeu Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Makan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA26/06/2026 23:00 WIBTravel Umrah Ilegal Rugikan 218 Jemaah, Polda Sultra Lacak Aliran Dana Rp7 Miliar
-
NASIONAL27/06/2026 10:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Mafia Proyek Kemenhub
-
EKBIS27/06/2026 11:30 WIBEkonom: Operator Seluler Manipulasi Kuota Internet
-
POLITIK27/06/2026 07:00 WIBGerindra Tegaskan Belum Bicara Prabowo-Gibran 2 Periode
-
NASIONAL27/06/2026 04:00 WIBSudjatmiko Desak Pemerintah Selamatkan Rusun Keagamaan Rp1,7 Triliun