Connect with us

Berita

Ekonom Ramal Gratis Pajak Mobil Baru Tak Buat Masyarakat Miliki Daya Beli

AKTUALITAS.ID – Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam memperkirakan kebijakan bebas pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru tidak mengungkit daya beli masyarakat yang tengah tertekan pandemi virus corona atau covid-19. Khususnya daya beli masyarakat menengah ke bawah. Pandangan ini diberikannya saat menjadi narasumber dalam dialog virtual bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam memperkirakan kebijakan bebas pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru tidak mengungkit daya beli masyarakat yang tengah tertekan pandemi virus corona atau covid-19. Khususnya daya beli masyarakat menengah ke bawah.

Pandangan ini diberikannya saat menjadi narasumber dalam dialog virtual bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, Selasa (16/2/2021).

“Program ini tidak memberi sesuatu yang membuat masyarakat memiliki daya beli, meski harga diturunkan,” ujar Piter.

Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya tetap sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hanya saja bila tujuannya ingin meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah dengan pemberian pembebasan pajak bagi mobil sedan berukuran di bawah 1.500 cc, justru tidak akan berhasil.

“Program ini bukan untuk tingkatkan daya beli, tapi manfaatkan daya beli yang masih ada,” imbuhnya.

Piter mengatakan daya beli masyarakat menengah ke bawah tidak akan meningkat akibat kebijakan ini karena mereka umumnya masih harus berjuang dengan tantangan penurunan pendapatan di tengah pandemi. Hal ini terjadi karena pekerjaan hilang atau menjadi korban PHK hingga usahanya tidak laku.

“Masalahnya penurunan pajak kendaraan bermotor tidak menyebabkan mereka mendapatkan kembali daya belinya. Mereka yang kehilangan pekerjaan, kena PHK, kehilangan income tidak dapat meningkat daya belinya ketika PPnBM dihilangkan, ini kritik saya terhadap pemerintah,” tuturnya.

Apalagi, menurut hitung-hitungan pemerintah, potensi penurunan harga mobil akibat pembebasan pajak hanya berkisar Rp23 juta per unit atau sekitar 10 persen dari harga jual mobil. Nilanya, menurut kaca mata Piter, masih kurang besar.

Bagi Piter, bila pemerintah ingin mengerek daya beli masyarakat dengan pembebasan atau penurunan pajak mobil, seharusnya menyasar ke mobil kelas atas atau mewah. Sebab, hal ini bisa mendorong konsumsi di kalangan kelas menengah atas.

Saat ini, kata Piter, daya beli mereka sebenarnya masih tinggi, tapi cenderung menahan diri karena rendahnya insentif dan minimnya kepercayaan. Maka tak heran, uang para orang kaya justru terparkir menjadi Dana Pihak Ketiga (DPK) alias simpanan di bank.

“Kebijakan relaksasi PPnBM ini tepat tapi akan lebih baik menyasar kalangan menengah atas, yang kontribusi konsumsi mereka besar, mencapai 80 persen. Itu kalau bisa dikembalikan, tingkat konsumsi mereka akan sangat besar,” terangnya.

Menurut hitung-hitungan Piter, relaksasi yang diberikan pun tak perlu besar atau terlalu muluk hingga bebas 100 persen seperti yang nanti akan diterapkan mulai 1 Maret 2021.

“Mungkin kalau untuk kelas mobil mewah itu misal diberi potongan 50 persen saja, maka ini bisa menjadi pemicu dan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi, khususnya di bidang otomotif,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan relaksasi PPnBM ini, meski belum dimulai implementasinya. Kendati begitu, Piter melihat relaksasi di bidang pajak mobil ini kemungkinan bisa memberi pengaruh bagi ekonomi bila tepat sasaran.

Sebab, kebijakan ini bisa memicu pembelian dan produksi mobil serta menggairahkan sektor industri penunjang otomotif.

“Memberikan relaksasi di otomotif tepat karena pengaruh hulu ke hilirnya besar, sehingga bisa mengungkitkan ekonomi saat pandemi,” katanya.
Lihat juga: Anak Buah Sukanto Tanoto Jawab soal Beli Istana Jerman Rp6 T

Berdasarkan skema pemerintah, bebas pajak mobil baru atau pajak ditanggung pemerintah sebesar 100 persen akan diberlakukan selama tiga bulan.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2.

Nantinya, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, pemerintah juga berencana memberlakukan kebijakan ini untuk mobil di atas 1.500 cc.

Tapi, kepastian kebijakan masih perlu menunggu hasil evaluasi bersama dari pelaksanaan kebijakan ini pada tahap pertama atau tiga bulan ke depan.

“Karena itu lah dalam catatan kita di penurunan PPnBM ini, kita selalu beri catatan. Satu, penerapannya bertahap, setiap tiga bulan akan mengubah kebijakannya, kedua, kita lakukan evaluasi tiga bulanan. Nah di tahap awal ini yang kita sasar memang segmen menengah ke bawah,” ucap Susi, sapaan akrabnya.

Continue Reading

Trending

Exit mobile version