Connect with us

Berita

Polres Cirebon Berhasil Bekuk Kompolotan Spesialis Pencuri Mobil Lintas Provinsi

AKTUALITAS.ID – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis mobil lintas provinsi, ditembak aparat Polres Cirebon Kota, karena mencoba melawan. “Dalam satu komplotan ini ada empat orang yang berhasil ditangkap,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan. Imron mengatakan empat orang tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing, seperti US dan AR. Dua orang itu merupakan tersangka […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis mobil lintas provinsi, ditembak aparat Polres Cirebon Kota, karena mencoba melawan.

“Dalam satu komplotan ini ada empat orang yang berhasil ditangkap,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan. Imron mengatakan empat orang tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing, seperti US dan AR. Dua orang itu merupakan tersangka utama, karena keduanya yang mencuri mobil.

Para pelaku kerap beraksi di beberapa lokasi, seperti Semarang, Kota Cirebon, Jakarta, dan Bekasi. Kendaraan yang dicuri juga hanya berupa mobil baik minibus maupun bak terbuka.  Keduanya hanya butuh waktu 15 menit untuk membawa kabur mobil milik korbannya.

“Bisa dikatakan mereka ini spesialis pencuri mobil lintas provinsi,” kata Imron. Menurutnya, saat akan ditangkap, dua orang tersangka mencoba melawan petugas,  sehingga keduanya ditembak di bagian kaki.

“Karena mencoba melawan, maka kami beri tindakan tegas terukur di bagian kaki,”  katanya pula. Sementara dua tersangka lainnya yaitu sebagai penadah dari hasil kejahatan, di mana setiap kali mendapatkan mobil curian langsung di lempar kepada dua orang ini dengan harga Rp20 juta per unit.

Imron menambahkan dari para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya kunci leter T, empat unit mobil beserta kuncinya dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.

TRENDING

Exit mobile version