Berita
Wamenkum HAM: Menteri Yang Korupsi di Masa Pandemi Layak Dihukum Mati
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej menyatakan, menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati. Untuk diketahui, ada dua menteri yang melakukan korupsi di masa pandemi. Pertama, Edhy Prabowo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah menjadi tersangka kasus ekspor benih lobster atau benur. Kedua, […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej menyatakan, menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati. Untuk diketahui, ada dua menteri yang melakukan korupsi di masa pandemi.
Pertama, Edhy Prabowo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah menjadi tersangka kasus ekspor benih lobster atau benur.
Kedua, Juliari Batubara. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Sosial usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan masyarakat terdampak pandemi.
“Kasus kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi seperti yang kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu akhir bulan november, yang satu pada tanggal 4 Desember,” katanya dalam sebuah diskusi UGM dikutip Rabu (17/2/2021).
“Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan hal korupsi yang kemudian kena OTT KPK bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberantannya sampai pada pidana mati,” tuturnya.
Edward menjelaskan dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid 19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.
“Jadi dua dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).
Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.
“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” kata Firli.
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
EKBIS07/12/2025 12:30 WIBPLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga 7 Desember 2025, Berikut Rinciannya
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
EKBIS07/12/2025 10:30 WIBUpdate Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Minggu Ini
-
DUNIA07/12/2025 22:00 WIB23 Tewas dalam Kebakaran Kelab Malam di Goa India
-
DUNIA07/12/2025 14:00 WIBHamas Klaim Sukses Bunuh Bos Geng Bersenjata Yasser Abu Shabab di Rafah