Karena Ubah Mukadimah AD/ART Partai, Demokrat Kubu Moeldoko Ancam Polisikan AHY


Ketua Umum terpilih Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pidato kemenangannya saat Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Dalam kongres tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang selanjutnya menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun Allen akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi. Alasannya, AHY dinilai telah mengubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Menurutnya, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah kecuali pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dia bilang, AHY melakukan pelanggaran saat ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres ke-V tahun 2020.

“Kita akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah,” ucapnya di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART partai hanya bisa diubah melalui proses di pengadilan. Dia menuding AHY bertindak seenaknya dengan mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

“Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Jhoni mengungkapkan, salah satu yang diubah dalam mukadimah AD/ART adalah menyebut SBY sebagai founding father Partai Demokrat. Dia bilang, hal itu tidak ada sebelumnya dalam mukadimah.

“Itu melanggar akta pendirian partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan KemenkumHAM, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan,” tegasnya.

Menurut Jhoni, putra sulung SBY itu yang menjadi penanggung jawab pelaksana AD/ART partai. Dia menilai AHY telah memanipulasi AD/ART sehingga bisa digolongkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

“AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini. Itu melanggar UU Parpol oleh karena itu apa, tapi yang paling utama memanipulasi mukadimah,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>