Kubu Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat Sebut Kado Manis Akhir Tahun


AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT. Gugatan sebelumnya diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang juga mantan kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein.

“Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima,” bunyi amar putusan yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Kamis (23/12/2021)

Putusan tersebut juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.500,00 (lima ratus tiga puluh ribu lima ratus Rupiah)

Untuk diketahui, para penggugat meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membatalkan SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Putusan hakim PTUN disambut baik Partai Demokrat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

Kata dia, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021 telah menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” kata Mehbob lewat keterangannya, Kamis (23/12).

Mehbob mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dia menuturkan, adapun pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Menurutnya, sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 202 telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari dan menganalisa bukti dokumen serta mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak. Yaitu Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>