KPU: 7 Daerah Alami Kekurangan Anggaran untuk PSU Pilkada 2020


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tantowi membeberkan terdapat tujuh dari 16 daerah mengalami kekurangan anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan kebutuhan anggaran untuk PSU itu melebihi sisa anggaran yang tersedia dari pelaksanaan Pilkada 2020 lalu.

“Sementara itu masih ada tujuh daerah yg kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia. Termasuk dua daerah yg melaksanakan PSU di semua TPS,” kata Pramono dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/3).

Meski demikian, Pramono tak menyebut tujuh daerah yang kekurangan anggaran tersebut. Dia hanya merinci dua dari tujuh daerah di antaranya adalah wilayah yang diperintahkan MK melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara yakni di Kabupaten Nabire dan Boven Digoel, Papua.

Pramono lantas mengatakan KPU RI, KPUD, Pemda dan DPRD di tujuh daerah tersebut telah melakukan komunikasi untuk mengajukan usulan anggaran tambahan. Nantinya, KPU di tujuh daerah tersebut diminta mengirim surat tembusan kepada KPU RI agar bisa melakukan komunikasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

Di sisi lain, Pramono mengatakan sembilan daerah lainnya yang akan menggelar PSU sudah memiliki anggaran yang cukup. Kecukupan anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan KPU daerah dalam mengelola anggaran Pilkada 2020 dari pemda melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Untuk sembilan daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing,” kata dia.

Pramono lantas menjelaskan anggaran untuk PSU nantinya akan digunakan untuk memenuhi pelbagai kebutuhan. Salah satunya untuk menutup biaya honorarium badan ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS hingga pengadaan dan distribusi logistik.

“Ada pula untuk bimbingan teknis, sosialisasi, serta alat kelengkapan APD,” kata dia.

Diketahui, MK telah memutuskan 16 dari 32 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sengketa itu terjadi di Pilkada Teluk Wondama, Pilkada Yalimo dan Pilkada Nabire sebanyak dua perkara. Lalu, Pilkada Morowali dan Pilgub Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Pilkada Labuhanbatu Selatan, Pilkada Halmahera Utara, Pilkada Labuhanbatu, dan Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir.

Selain itu, sengketa juga terjadi pada Pilkada Rokan Hulu, Pilkada Mandailing Natal, Pilkada Indragiri Hulu, Pilgub Jambi, Pilwalkot Banjarmasin, dan Pilkada Boven Digoel.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>