Polsek Berbah Ciduk PNS Kementerian PUPR Gadungan Tipu Bermodus Proyek Seratusan Juta


AKTUALITAS.ID – Polsek Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menciduk seorang pemuda yakni M Ilham (26) warga Jakarta Utara. M Ilham ditangkap karena pura-pura menjadi PNS dari Kementerian PUPR dan menipu dengan modus kerja sama proyek kepada korbannya.

Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni menjelaskan korban diketahui berinisial A. Kasus ini bermula pada Oktober 2020 saat tersangka menawari korban sebuah proyek. Pelaku mengajak korban bekerja sama di dalam proyek itu.

“Keduanya ini teman, kenalnya dari Facebook. Tersangka ini kemudian mengajak korban untuk ikut dalam proyek tersangka,” kata Nugraheni kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Tersangka, kata Nugraheni, selanjutnya meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Alasan yang disampaikan tersangka kepada korban yakni uang itu untuk keperluan mengajukan izin mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas).

“Uang yang diminta oleh pelaku, disebut-sebut tersangka akan digunakan untuk mengurus legalitas PT, BPJS Ketenagakerjaan, menyewa ruko, deposit, membuat akun LPSE dan sebagainya,” terangnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang meyakinkan, seperti KTP, SIM dan lainnya. Termasuk mengirimkan foto-foto menggunakan seragam PNS agar korban semakin yakin kalau tersangka merupakan PNS Kementerian PUPR.

“Padahal bukan PNS (Kementerian PUPR). Dari pengakuannya, seragam itu dibeli di Pasar Senen,” jelasnya.

Korban yang terlanjur percaya kemudian mentransfer uang secara bertahap. Hingga total uang yang sudah dikirim korban mencapai Rp 100 juta.

“Uang tersebut ditransfer oleh korban secara bertahap. Bila ditotal yang ditransfer mencapai Rp 100 juta,” ungkapnya.

Panit Reskrim Polsek Berbah Iptu Amiruddin menambahkan aksi tipu-tipu pemuda pengangguran ini bukan pertama kali ini dilakukan. Sebelumnya, Ilham diketahui pernah mengaku sebagai polisi di Semarang dan menipu seorang perempuan.

“Ada beberapa korban, tapi tidak semua melapor resmi ke polisi. Kami masih mendalami kasus yang resmi dilaporkan ke polisi,” kata Amiruddin.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah KTP atas nama tersangka, SIM, bukti transfer, dan uang tunai Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>