Stafsus Milenial Sebut Verifikasi Data Vaksinasi Difabel Terhambat


Kader PKPI sekaligus staf khusus milenial Presiden, Angkie Yudistia, saat memberikan motivator dalam acara bimbingan teknis nasional PKPI di Jakarta, Jumat (13/12). Bimbingan teknis nasional PKPI ini mengangkat tema 'PKPI Tegak Lurus Setia Mendukung Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara Dalam Menghadapi Tantangan Global. AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Vaksinasi Covid-19 bagi para penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta sudah dibuka sejak Kamis (11/3) lalu di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia menyebut salah satu hambatannya pada vaksinasi pengandan disabilitas yaitu terkait verifikasi data. Sebab, verifikasi data tidak bisa hanya mengandalkan data dari Badan Pusat Statistika (BPS) saja.

“Data BPS mengatakan 38 juta [penyandang disabilitas] betul, tapi kita membutuhkan data yang detail banget,” ucap Angkie dalam diskusi Vaksinasi Inklusif untuk Disabilitas, Kamis (8/4/2021).

Untuk mengatasi hambatan verifikasi data tersebut, salah satu stafsus milenial yang dimiliki Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan digelar kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun, sambungnya, itu saja belum cukup mengatasi persoalan verifikasi data difabel atau penyandang disabilitas. Pasalnya, setiap difabel harus diketahui jenis disabilitasnya. Pada akhirnya, penginputan data harus dilakukan secara manual.

Angkie menjelaskan ada sejauh ini dikategorikan lima ragam difabel yaitu penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensori, dan ganda atau multi.

“Lebih banyak kita menginput data manual. Karena apa? Data yang di Dukcapil, misalnya di KTP memang ada terdaftar, tapi kan kita enggak tahu ragam disabilitasnya apa,” ujarnya.

Angkie menerangkan Identifikasi ragam disabilitas merupakan hal penting, karena menjadi acuan untuk menentukan dokter atau tenaga Kesehatan yang akan memberikan vaksinasi kepada mereka.

Selain itu, masih terkait KTP, Angkie mengatakan tidak semua penyandang disabilitas yang berumur 18 tahun mempunyai e-KTP. Sedangkan salah satu syarat untuk menerima vaksin adalah berumur 18 – 59 tahun atau usia produktif.

Angkie menyebut permasalahan verifikasi data ini adalah tantangan cukup berat. Dia juga meminta berbagai pihak untuk ikut membantu dalam mengatasi permasalahan tersebut.

“Jadi ini tantangan luar biasa. Makanya, kita membutuhkan beberapa pihak seperti NGO, dan lain-lain untuk data yang lengkap. Karena di saat vaksinasi, kita membutuhkan data yang valid,” ujar penulis buku Perempuan Tunarungu, Menembus Batas tersebut.

Diketahui, vaksinasi disabilitas ini merupakan penanda dimulainya vaksinasi tahap tiga yang menyasar masyarakat renta dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Pada tahap ini, pemerintah menargetkan 63,9 juta dosis.

Sejauh ini sejak 13 Januari 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Indonesia telah menyuntikkan 12,7 juta dosis vaksinasi Covid-19 hingga Senin (5/4).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>