Gugatan Eks Kader PSI Charlie Wijaya Ditolak MK soal UU Pers


Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Uji materi ini sebelumnya digugat oleh mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Charlie Wijaya.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Charlie tidak menguraikan mengenai inkonstitusional norma UU Pers. Hakim menilai dalam permohonannya Charlie lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami olehnya.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa permohonan Charlie terkait kerugian yang ia alami lazimnya merupakan ranah perdata. Selain itu, permohonan yang diajukan Charlie lebih ke arah formil, bukan materiil mengenai UU Pers.

“Ternyata hal yang diminta terkait pengujian formil, terkait pembentukan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menurut pemohon tidak memenuhi pembentukan UU,” ujar hakim.

Sebelumnya, Charlie mengajukan gugatan UU Pers ke MK. Charlie merasa bahwa UU 40/1999 tidak berpihak kepada orang yang menjadi korban pemberitaan, namun memihak kepada wartawan.

Charlie juga meminta ada pasal ganti rugi di dalam undang-undang tersebut jika sudah ada tiga kali pelanggaran kode etik setelah hasil penilaian dari Dewan Pers untuk dibubarkan.

Sosok Charlie Wijaya sempat menjadi sorotan usai melaporkan komika Bintang Emon ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan itu terkait pernyataan Bintang Emon yang mengkritik putusan hakim terhadap pelaku penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Charlie saat itu mengaku sebagai kader PSI. Namun, PSI saat itu membantah bahwa Charlie adalah salah satu kader mereka. PSI saat itu juga menyatakan bahwa sikap partai mendukung Bintang Emon.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>