Soal Putusan Uji Materi MK, DPR: Revisi UU KPK Tak Cacat Prosedur


Masinton Pasaribu

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, ditolaknya uji formil UU KPK menegaskan revisi yang dilakukan oleh DPR sah secara formil dan materil. Tidak seperti yang dituduhkan oleh pegiat anti korupsi.

“Putusan MK tentang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, Akademisi serta eks komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya, maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi,” ujar salah satu pengusul revisi UU KPK ini dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Masinton menilai, putusan MK merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK serta mekanisme penghentian kasus. Yang pada UU KPK lama tidak diatur mekanisme tersebut.

“Adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK. Terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3,” jelas Masinton.

Ia mengatakan, subtansi penting revisi UU KPK tidak dihapuskan seperti keberadaan Dewan Pengawas, penyadan, penggeledahan dan penyitaan, serta penerbitan SP3 dan kepegawaian KPK menjadi ASN.

Lebih lanjut, Masinton mengklaim semangat revisi UU KPK ini untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi.

“Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak tiga permohonan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji formil pertama di antaranya diajukan oleh eks Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin persidangan di MK, Jakarta, Selasa (4/5).

MK menjelaskan, sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil itu. Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi.

Saldi bilang, DPR sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK sesuai bukti yang disampaikan.

Saldi menambahkan, dari bukti yang diterima oleh mahkamah, KPK sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan. Tetapi, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK.

“Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK,” tutur Saldi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>