NASIONAL
DPR RI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politisi Partai Gerindra itu meminta, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independensi dalam setiap tahapan penegakan hukum.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” tegasnya.
Selain meminta penyidikan dilakukan secara profesional, Ketua Komisi III DPR itu menekankan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Legislator asal Dapil Jakarta Timur itu menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak terhadap pelayanan publik. Persoalan pasokan batu bara dapat berimbas pada pemadaman listrik di berbagai daerah.
“Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Aparat menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan dan pemenuhan pasokan mineral batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Hingga Kamis (9/7/2026), penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka.
Penyidikan menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai TPPU, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Legislator berharap penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU.
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana
-
NUSANTARA23/08/2026 13:00 WIBKepala Balai TNWK: Ada Dugaan Way Kambas Sengaja Dibakar
-
NASIONAL23/08/2026 14:00 WIBGolkar Desak BMKG Perkuat Alarm Gempa

















