Berita
Hong Kong Tangguhkan Aturan Wajib Vaksin untuk TKA
Setelah menuai protes berbagai pihak, Hong Kong akhirnya menangguhkan rencana penerapan kebijakan yang mewajibkan seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI, divaksinasi Covid-19 jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan langsung penangguhan ini sebelum rapat dengan Dewan Eksekutif pada Selasa (4/5). “Kami belum pernah melakukan (vaksinasi wajib) sebelumnya, jadi saya telah […]
Setelah menuai protes berbagai pihak, Hong Kong akhirnya menangguhkan rencana penerapan kebijakan yang mewajibkan seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI, divaksinasi Covid-19 jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
Pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengumumkan langsung penangguhan ini sebelum rapat dengan Dewan Eksekutif pada Selasa (4/5).
“Kami belum pernah melakukan (vaksinasi wajib) sebelumnya, jadi saya telah meminta menteri tenaga kerja untuk meninjau seluruh kebijakan, seperti alasan dan kelayakannya, dan untuk berkonsultasi dengan penasihat dan konsulat negara-negara tempat pekerja rumah tangga kebanyakan berasal. Apakah vaksinasi wajib dilakukan atau akan menimbulkan masalah jika dilanjutkan,” kata Lam.
Lam kemudian menegaskan bahwa, “Belum ada rencana yang diputuskan atau diselesaikan.”
Ia menegaskan bahwa pemerintah Hong Kong tetap berencana merampungkan program pemeriksaan Covid-19 yang wajib diambil oleh para pekerja asing di sektor domestik hingga 9 Mei mendatang.
Menurutnya, aturan wajib pemeriksaan corona bagi 370 ribu ART asing di Hong Kong dilakukan demi meminimalisir risiko penularan corona, dan tidak berhubungan dengan diskriminasi rasial.
“Dua dari empat kasus yang membawa virus mutasi baru itu melibatkan ART asing. Mereka memiliki kebiasaan berkumpul pada akhir pekan dan sering kali harus merawat anak-anak atau orang tua, jadi kami harus mengambil tindakan tepat untuk mencegah kemungkinan penularan,” ucap Lam.
Selama akhir pekan lalu, pemerintah Hong Kong telah memeriksa lebih dari 100 ribu pekerja domestik asing. Ribuan dari ART asing itu, kata Lam, sudah melakukan vaksinasi corona.
Lam pun meyakini, semua pekerja asing yang bekerja di Hong Kong dapat memenuhi persyaratan vaksin tersebut pada 9 Mei mendatang.
Beberapa jam setelah penangguhan aturan itu ditetapkan, Konsul Jenderal Filipina di Hong Kong, Raly Tejada, mengucapkan terima kasih atas “pengertian” pemerintahan Lam.
“Kami siap untuk bekerja dan terlibat dengan pemerintah Hong Kong dan konsul jenderal lainnya dalam dialog konstruktif tentang masalah penting ini,” kata Tejada, seperti dilansir South China Morning Post.
“Sementara itu, Konsulat Jenderal Filipina di Hong Kong mendorong semua warga negara kami untuk memanfaatkan program vaksinasi sukarela dan gratis ini.”
Sebelumnya, Hong Kong memutuskan untuk menerapkan aturan wajib vaksin ini setelah temuan kasus infeksi corona jenis mutasi yang lebih cepat menular di kalangan pekerja migran. Para pekerja migran lantas dinilai sebagai kelompok rentan tertular virus corona mutasi.
Dalam aturan itu, para pekerja migran wajib menjalani vaksinasi sebelum kontrak kerja mereka diperbarui. Sementara itu, para tenaga kerja asing yang baru tiba di Hong Kong juga wajib divaksin sebelum datang ke Hong Kong.
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NUSANTARA03/09/2026 19:30 WIBDinkes Sidoarjo Catat 664 Korban Keracunan MBG, 77 Pasien Masih Dirawat Intensif
-
RIAU03/09/2026 12:00 WIBUngkap Peredaran Ribuan Ekstasi, AKP Noki Loviko: Polisi Telusuri Mata Rantai Jaringan Narkoba
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
















