BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia


Ilustrasi@Istimewa

AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya yang tengah naik daun bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang.

“Sebagai otoritas sistem pembayaran dengan sangat tegas (BI) mengatakan cryptocurrency dalam bentuk apa pun atau koin-koin yang lain tidak sah sebagai alat pembayaran. Itu sudah ada undang-undang nya yang disebut UU Mata Uang,” sebut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5)

Erwin mengungkapkan, dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang sendiri hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sehingga, BI melarang penggunaan mata uang lainnya karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Dengan sangat simple mengatakan mata uang yang sah di negara ini hanya Rupiah. Dengan demikian any currency mau Bitcoin, mau Dinar, yang pernah jadi heboh juga dia bukan alat pembayaran sah,” tekannya.

Sehingga, kata Erwin, bukan tanpa alasan BI melarang penggunaan mata uang digital kripto sebagai alat pembayaran di tanah air. Menyusul adanya pelanggaran atas ketentuan yang berlaku maupun besarnya risiko bahaya yang mengintai masyarakat.

“Seperti nilai uang yang sangat fluktuatif, kemudian tidak ada aktivitas ekonomi tapi dia menjanjikan pendapatan yang tetap. Itu nggak masuk akal, kalau nggak penipuan apalagi,” keras dia mengakhiri.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>