Mulai Hari Ini, BI Tarik Pecahan Uang Logam Rp500 dan Rp1000


Ilustrasi. Uang logam (ist)

AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Maka dari itu, BI menghimbau bagi masyarakat yang memiliki Rupiah logam tersebut, untuk menukarkannya di Bank Umum. 

Penukaran dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, yakni 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Penggantian uang Rupiah logam tersebut, akan digantikan sebesar nilai nominal yang sama. 

Apabila uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penukaran dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.  (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>