Berita
Polisi: Kantongi Surat Kuasa dan SPPI, Debt Collector Berhak Tarik Kendaraan
AKTUALITAS.ID – Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan, tak semua debt collector berhak mengambil alih kendaraan si penunggak. Ada beberapa syarat yang harus dikantongi debt collector untuk bisa menarik kendaraan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan […]
AKTUALITAS.ID – Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan, tak semua debt collector berhak mengambil alih kendaraan si penunggak. Ada beberapa syarat yang harus dikantongi debt collector untuk bisa menarik kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standarisasi Nasional (BSN) lah yang diberikan mandat untuk menerbitkan SPPI.
“Kalau ada yang diambil kendaraan karena ada tunggakan bayaran tanyakan dulu surat kuasa mana? SPPI mana? Kalau tidak ada salah satu itu, jangan diberikan. Kalau dirampas segera laporkan ke kepolisian,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5/2021).
Dia mengungkapkan, kasus penarikan atas hak milik biasa disebut dengan Fidusia. Untuk melakukan penarikan, finance atau leasing biasanya menunjuk pada suatu PT. Di mana PT yang dikuasakan harus mempunyai kredibilitas dan minimal memiliki sertifikasi SPPI.
“Minimal punya surat kuasa dan sertifikasi SPPI,” ujarnya.
Maka itu, Yusri mengingatkan masyarakat apabila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan sertifikasi SPPI jangan diberikan.
“Itu perbuatan yang salah. Ini harus diketahui dan menjadi pembelajaran masyarakat,” tegasnya.
Dia menyampaikan, debt collector yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dijerat pidana.
“Kami akan lakukan penindakan hukum sesuai unsur yang dipersangkakan ke dia ada Pasal 335, dan 363 KUHP,” tutup Yusri.
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
-
POLITIK23 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
-
EkBis22 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
-
Nasional21 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
-
EkBis23 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
-
Nasional24 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring
-
POLITIK19 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
-
Dunia18 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow