Berita
Sebut Tanah di Cakung Maladministrasi, Korban Mafia Tanah: Ada yang Janggal Dengan Kementerian ART/BPN
AKTUALITAS.ID – Pemilik SHM tanah seluas 7,78 hektar di Cakung, Abdul Halim sangat menyayangkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil yang menyebut sertifikat hak milik (SHM) tanah di Cakung mal-administrasi. “Saya sangat menyayangkan dan kecewa atas pernyataan Pak Sofyan Djalil tersebut,” ungkap Abdul Halim saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis […]

AKTUALITAS.ID – Pemilik SHM tanah seluas 7,78 hektar di Cakung, Abdul Halim sangat menyayangkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil yang menyebut sertifikat hak milik (SHM) tanah di Cakung mal-administrasi.
“Saya sangat menyayangkan dan kecewa atas pernyataan Pak Sofyan Djalil tersebut,” ungkap Abdul Halim saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Abdul Halim yang didampingi kuasa hukumnya Hendra, merasa apa yang dikatakan Menteri Sofyan tersebut sangat janggal. Baginya, aneh bila kasus pengambilalihan lahan tersebut harus melibatkan orang sekelas menteri.
“Ini bukan hal sepele, ini aneh. Apalagi menteri bilang bahwa itu SHM saya, mal-administrasi (bodong), tidak berdasar. Kalau benar punya PT Salve Veritate dasarnya dari mana juga?” kata Abdul Halim.
Klaim kepemilikan atas nama PT Salve tersebut juga kontras dengan putusan Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan anak buah Sofyan Djalil itu bersalah dalam keterlibatannya melakukan tindak pidana pemalsuan atas 38 SHGB milik PT. Salve Veritate.
“Jika bila benar lahan tersebut milik PT Salve atau Benny. Harusnya aparat hukum, termasuk MA tidak memutus Paryoto melakukan tindak pidana dan dihukum dong. Coba Tolong Pak Mentri, minta beliau (Benny) kembali ke Indonesia dan tunjuk titik tanah nya dimana. Saya yakin beliau tidak tau.,” ungkapnya.
Selain itu dirinya juga mempertanyakan Sofyan Djalil yang selalu berulang mengatakan jika proses pengukuran tanahnya tersebut yang di ukur hanya 2,2 hektar saja dan sisanya tidak diukur. Padahal, kata Abdul Halim, pengukuran tanah tersebut melalui proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan dilakukan pengukuran dan administrasinya lebih dari satu kali.
“Jujur saya bingung kok bisa ya. Apa Pak Mentri tau atau apa cuma dengar aja?. Bisa di tanyakan kepada kasie pengukuran BPN Jakarta Timur. Sewaktu BPN mengukur di saksikan banyak sekali oleh RT, RW, bahkan satpam satpam di PT sebelah. Dan saya punya video, dan foto bisa di puslabfor tanggal dan jam sewaktu pengukuran apakah palsu sewaktu pengukuran dari ujung ke ujung yang di lakukan oleh BPN dan juga pihak ke-3 yang di tunjuk untuk pengukuran program PTSL,”tuturnya.
Lebih lanjut dirinya juga menilai seharusnya PT Salve dan Benny Tabalujan lah yang diperiksa, karena yang berperkara bukan hanya dirinya saja , namun banyak yang berperkara dengan Benny Tabalujan.
“Sekedar tahu saja bahwa selama ini yang bernama Benny Tabalujan seperti kebal hukum, tidak tersentuh, meski DPO ada apakah itu ? karena banyak yang berperkara dengan benny, seperti Edi Kartono, dan masih banyak dengan ahli waris lainnya. Modusnya juga sama, kepemilikan awal yang sama dan berakhir menjadi kepemilikan perseroan yang hanya berbeda nama PT, tapi Benny bebas aja tuh,” tutur Abdul Halim.
Dirinya pun juga berharap kepada Menteri ATR/BPN dan Presiden RI Joko Widodo agar bisa mendapat keadilan untuk mendapatkan haknya
“Pak Mentri yang terhormat, saya hanya orang kecil yang menaruh harapan supaya institusi yang bapak kepalai bisa membantu saya mendapatkan hak saya. Saya percaya Bapak mempunyai hati nurani. Dan saya juga akan mencari keadilan sampai kapanpun dan saya berharap permasalahan saya ini juga di perhatikan oleh Bapak Jokowi,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjatuhkan sanski disiplin kepada pegawai BPN yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektar atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur yang dinilai mal administrasi.
Menurut Sofyan, SHM bernomor Nomor 4931/Cakung Barat itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
“Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, khususnya pegawai yang paling bertanggung jawab,” kata Sofyan dalam konferensi pers virtual, Rabu (02/06/2021).
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
NASIONAL14/03/2025
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!
-
OLAHRAGA14/03/2025
Bucks Bangkit! Antetokounmpo Gemilang, Hancurkan Lakers 126-106
-
OLAHRAGA14/03/2025
Empat Wakil Indonesia Siap Berjuang di Perempat Final All England 2025