Jumlah Rukun Tetangga Berstatus Zona Merah di Jakarta Melonjak Tajam


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Jumlah wilayah Rukun Tetangga (RT) berstatus zona merah Covid-19 di Jakarta melonjak tajam. Saat ini tercatat 324 RT ditetapkan menjadi zona merah untuk periode 5-11 Juli 2021.

Merujuk laman resmi corona.jakarta.go.id, pada pekan lalu, jumlah zona merah di Ibu Kota hanya sebanyak 55 RT. Zona merah ini tersebar di seluruh wilayah DKI, mulai Jakarta Selatan, Utara, Barat, Timur, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

Jumlah zona merah terbanyak berada di Jakarta Pusat, dengan 149 RT. Disusul Jakarta Selatan dengan 62 RT, Jakarta Barat 53 RT, Jakarta Utara dengan 38 RT, Jakarta Timur 19 RT, dan Kepulauan Seribu 3 RT. Zonasi Covid-19 DKI Jakarta merupakan parameter guna pelaksanaan pengendalian Covid-19 hingga ke tingkat RT dan RW. Merujuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021, selain zona merah ada pula zona oranye, kuning, dan hijau.

Setiap zonasi tersebut diklasifikasi berdasarkan jumlah atau laju penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW. RT berstatus zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah yang ditemukan kasus.

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan tingkat penambahan kasus positif harian tertinggi dalam beberapa waktu terakhir. Tercatat DKI tiga kali beruntut mencatat tambahan kasus positif harian tertinggi pada 2, 3, dan 4 Juli dengan kasus di atas 9 ribu. Merujuk data Satgas Covid-19 per Rabu (7/7), kasus kumulatif Covid di DKI mencapai 610.303.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 501.083 orang dinyatakan sembuh, 8.991 meninggal, dan sisanya dalam perawatan maupun isolasi mandiri. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus peningkatan virus corona di Jakarta bersifat eksponensial atau naik berlipat ganda.

Anies juga menyebut kasus aktif Covid-19 selalu bertambah dua kali lipat setiap 8 hari. Baca juga: Anies: Kasus Covid DKI Eksponensial, Berlipat Tiap 8 Hari

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>