Connect with us

Berita

Pengamat Hukum: PPKM Darurat Kesan Pemerintah Hindar Tanggung jawab Beri Makan Rakyat

AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali telah berjalan dua pekan sejak 3 Juli lalu. Selain rekor kasus Covid-19 yang terus meroket, kebijakan ini juga berjalan tanpa payung hukum kekarantinaan. Pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah. “PPKM Darurat ini […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali telah berjalan dua pekan sejak 3 Juli lalu. Selain rekor kasus Covid-19 yang terus meroket, kebijakan ini juga berjalan tanpa payung hukum kekarantinaan.

Pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah.

“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Dia menilai PPKM Darurat harus dievaluasi dari sudut pandang hukum. Menurutnya terminologi PPKM tidak dikenal dalam rezim Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, yang hanya mengenal karantina dan PSBB. Tidak ada istilah PPKM.

Menurutnya, di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dengan memiliki payung hukum.

“Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sebetulnya sifatnya adalah imbauan, tidak boleh menghukum masyarakat,” kata Andri.

Dia menjelaskan dengan penerapan karantina wilayah, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah wajib memberikan makanan masyarakat yang menjalankan karantina wilayah.

“Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan dasar hukum PPKM Darurat melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Trending

Exit mobile version