Berita
Pengamat Hukum: PPKM Darurat Kesan Pemerintah Hindar Tanggung jawab Beri Makan Rakyat
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali telah berjalan dua pekan sejak 3 Juli lalu. Selain rekor kasus Covid-19 yang terus meroket, kebijakan ini juga berjalan tanpa payung hukum kekarantinaan. Pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah. “PPKM Darurat ini […]
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali telah berjalan dua pekan sejak 3 Juli lalu. Selain rekor kasus Covid-19 yang terus meroket, kebijakan ini juga berjalan tanpa payung hukum kekarantinaan.
Pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah.
“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Dia menilai PPKM Darurat harus dievaluasi dari sudut pandang hukum. Menurutnya terminologi PPKM tidak dikenal dalam rezim Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, yang hanya mengenal karantina dan PSBB. Tidak ada istilah PPKM.
Menurutnya, di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dengan memiliki payung hukum.
“Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sebetulnya sifatnya adalah imbauan, tidak boleh menghukum masyarakat,” kata Andri.
Dia menjelaskan dengan penerapan karantina wilayah, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah wajib memberikan makanan masyarakat yang menjalankan karantina wilayah.
“Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan dasar hukum PPKM Darurat melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
-
POLITIK22 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
POLITIK23 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
-
POLITIK21 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
Jabodetabek20 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
-
POLITIK24 jam lalu
PDIP Tak Mau Terburu-Buru Sikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
EkBis22 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
-
Ragam9 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
-
Jabodetabek21 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron