PSI DKI Usul Warga yang Ikut Vaksinasi Dapat Insentif Rp150 Ribu


VAKSIN, COVID-19, CORONA, BUMN
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Lansia di Istora Senayan, Jakarta (15/3/2021). Kementerian BUMN menggelar Sentra Vaksinasi Bersama BUMN bagi lansia untuk mendorong percepatan program vaksinasi nasional demi mencapai target satu juta vaksin per bulan yang berlangsung pada 8 Maret hingga 10 Mei 2021. (Dok: AKTUALITAS.ID/KIKI BUDI HARTAWAN.)

AKTUALITAS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda dari Fraksi PSI Anthony Winza mengusulkan adanya insentif vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat sebesar Rp150.000.

Dalam keterangan tertulisnya, Winza menjelaskan, usulan itu disuarakan agar Jakarta lebih cepat membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150.000 atau lebih untuk mempercepat tercapainya herd immunity,” ucap Winza, Kamis (22/7/2021).

Data terakhir di situs corona.jakarta.go.id pada Kamis (22/7) pukul 16.30 WIB, jumlah vaksinasi dosis pertama sudah menyasar 6.652.011 orang. Sementara untuk dosis kedua sudah disuntikan kepada 2.021.780 orang. Target vaksinasi di DKI Jakarta sebesar 8.815.157 orang.

Jika insentif diberikan untuk mencapai target 100 persen di dosis pertama, tersisa 2.163.146 orang. Jika jumlah sisa target sasaran penerima vaksin ini mendapat insentif Rp150.000 per orang, maka Pemprov DKI perlu merogoh kocek sekitar Rp324,4 miliar.

Diketahui, Pemprov DKI bersama DPRD tengah membahas perubahan atau revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/7) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan usulan revisi dilakukan karena belum adanya efek jera terhadap warga yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” ucap Riza di gedung DPRD, Rabu (21/7).

Politikus Gerindra itu menuturkan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat dan berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Jakarta.

Pada revisi Perda ini, sambungnya, juga ditambah ketentuan pidana yang menjadi materi paling krusial. Sifat dari ketentuan pidana dalam revisi ini yakni ultimum remedium, yang artinya satu ketentuan pidana setiap orang yang mengulangi perbuatan.

“Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana yang telah disampaikan merupakan bentuk konkret dari prinsip ultimum remedium,” ucapnya.

Berdasarkan draf pasal yang mengatur tentang pidana yaitu Pasal 32A dan 32B, berikut bunyi dari pasal tersebut;
Pasal 32A

(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>